Tiga Koruptor Bumdesma Pati, Ditetapkan Tersangka

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pati AG Erwin Adriyanto
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pati AG Erwin Adriyanto

Tiga pelaku yang diduga terlibat kasus korupsi Badan Usaha Desa Bersama (Bumdesma) Mandiri Sejahtera Pati, kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka pun terancam hukuman 20 tahun penjara.


Ketiga tersangka tersebut yakni RG, Ketua Bumdesma Mandiri Sejahtera, RA, selaku Direktur Utama PT MBSP (Maju Berdikari Sejahtera Pati) dan HS, Selaku Direktur Utama PT Mitra Desa Pati.

Kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp 1,5 miliar. Tindakan pidana korupsi mereka lakukan di dana penyertaan modal Bumdesma Mandiri Sejahtera Pati.

”Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 2 ayat 1 subsidier ayat 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pati AG Erwin Adriyanto, Rabu (6/9). 

Dalam pasal itu, para tersangka terancam hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun. Para tersangka juga diwajibkan membayar denda hingga Rp 1 miliar jika terbukti melakukan tindak pidana tersebut. 

Diketahui, Bumdesma Mandiri Sejahtera Pati berdiri sejak tahun 2018 sebagai wadah badan usaha bersama beberapa desa di Kabupaten Pati. Pembentukan Bumdesma ini difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati. 

Sekitar 150 desa ikut penyertaan modal untuk Bumdesma Pati. Beberapa klinik kesehatan sudah didirikan. Namun, bukannya mendapat untung, justru uang penyertaan modal tak kembali. 

Pertengahan September 2022, kasus itu pun dilaporkan ke Kejari Pati. Hingga, Selasa (5/9/2023), ketiga pelaku ditetapkan menjadi tersangka. 

"Saat ini mereka ditahan di Lapas Pati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuhnya.  

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 56/S/XXI/07/2023 tanggal 25 Juli 2023, total kerugian atas kasus ini mencapai Rp 1,5  Miliar.