- 499 Polisi RW Dilantik Guna Pastikan Keamanan Pemilu 2024
- Kawasan Kumuh Semarang: 2024 Ditangani Jadi Program Prioritas
- Irdam IV Diponegoro Tinjau Hasil TMMD Ke-123 Kodim 0712 Tegal
Baca Juga
Kampanye Gempur Ilegal kembali dilakukan di acara Talk Show Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan moderator pimpinan RMOL Jateng, Jayanto Arus Adi, di Dalem Notoberatan, Kadilangu, Demak, Minggu (24/9).
Biro ISDA Prov Jawa Tengah Een Erlina mengatakan, DBHCHT adalah dana transfer dari pemerintah pusat bagi daerah menghasilkan tembakau, salah satunya adalah di Kabupaten Demak.
"Wilayah yang mendapatkan DBHCHT tersebut harus memiliki pertanian tembakau dan memiliki pabrik rokok atau industri rokok di daerah tersebut, salah satunya Demak," ucap Een, saat menjadi narsum di talkshow DBHCHT.
Een menyampaikan, tiga hal alasan rokok ilegal harus digempur yakni perbuatan melanggar hukum, mematikan usaha dan merugikan negara.
"Mengonsumsi rokok ilegal merupakan kegiatan melanggar hukum, lalu bila dibiarkan akan mematikan produsen rokok legal yang berpenghasilan kecil, dan bisa mematikan perusahaan rokok besar yang bila bangkrut akan terjadi PHK besar-besaran," terangnya.
Ia menyampaikan, Kabupaten Demak mendapatkan dana 54 M dari DBHCHT. Dana tersebut masuk untuk membantu usaha-usaha skala prioritas di Demak. S
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, Iqbal Muttaqien menambahkan, ada beberapa macam perbedaan rokok legal dan ilegal.
"Salah satunya adalah terkait pita cukai, dimana untuk ilegal pita cukainya palsu, bekas, salah peruntukan dan salah personifikasinya," pungkasnya.
- Sahabat Ganjar Pranowo Bagikan 400 Paket Sembako Untuk Difabel Di Demak
- Perawat Jenazah Kota Semarang Bakal Terima Uang Bisyaroh Setiap Bulan
- Wabup Sudono Tegaskan Kesiapan Hadapi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan