Tetapkan Tiga Tersangka, Polisi Minta Pelaku Lain Menyerah Usai Tewaskan Juragan Rental Mobil di Sukolilo Pati

Penetapan tiga tersangka dengan peran yang berbeda, usai penyidik Polresta Pati memeriksa 19 saksi kasus penganiayaan atau pengeroyokan empat korbannya.
Penetapan tiga tersangka dengan peran yang berbeda, usai penyidik Polresta Pati memeriksa 19 saksi kasus penganiayaan atau pengeroyokan empat korbannya.

Polresta Pati menetapkan tiga tersangka dalam tragedi amuk massa dan main hakim sendiri di Desa Sumbersoko Kecamatan Sukolilo, hingga menewaskan juragan rental mobil asal Jakarta, Kamis (6/6) lalu.


Penetapan tiga tersangka dengan peran yang berbeda, usai penyidik Polresta setempat memeriksa 19 saksi dalam kasus penganiayaan atau pengeroyokan empat korbannya.

Ketiga tersangka yang kini harus mendekam di tahanan Mapolresta Pati, yakni EN (51), BC (37) dan AG (35). Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda hingga memicu tewasnya Burhanis (52) warga Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Tersangka EN berprofesi sebagai petani. Kemudian tersangka BC juga berprofesi sebagai buruh tani, dan AG berprofesi sebagai wiraswasta,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu Setianto saat memimpin konfrensi pers di aula Mapolresta Pati, Senin (10/6).

Akibat perbuatannya,  kata Satake, ketiga tersangka itu telah ditahan di Mapolresta Pati dan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Meski tiga tersangka telah ditetapkan, Satake mengaku tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka masih bisa terus bertambah. Kini, penyidik Polresta Pati terus mendalami kasus yang menghebohkan masyarakat di Indonesia.

Bagi warga yang ikut serta melakukan aksi penganiayaan kepada empat korban tersebut, Satake menghimbau agar mereka segera menyerahkan diri ke polisi.

“Bagi warga yang melakukan atau ikut terlibat pengeroyokan, agar menyerahkan diri untuk kita tindak lanjuti dengan proses hukum yang berlaku sesuai dengan aturan hukum,” terangnya.

Satake menambahkan,  tersangka AG (35) merupakan pemilik rumah atau pembawa mobil rental yakni Honda Mobilio. Peran AG yakni melindas tubuh korban dengan sepeda motor dan memukuli para korban.

 “Perannya (tersangka AG) melindas korban dengan motor roda dua hingga mengenai lengan kanan, dada, sampai lengan kiri dan juga memukuli korban,” jelasnya.

Kemudian dua tersangka lainnya yaitu EN berperan mengejar serta menghadang mobil Daihatsu Sigra yang dibawa korban lantas dibakar. Tersangka juga memukul dan menginjak para korbannya.

Selanjutnya tersangka BC yang berprofesi buruh tani, juga memiliki peran serupa dengan EN. Tersangka mengejar dan menghadang lanju kendaraan korban hinggadan memukuli serta menginjak-injak korban.