Tertangkap, Residivis Warga Banten Tertangkap Mencuri Di Toserba Luwes Tapi Tiga Orang DPO

Residivis Nurhadi (34) Kepergok Mencuri Di Toserba Luwes, Salatiga, Saat Jalani Pemeriksaan Di Mapolres Salatiga. Erna Yunus B/RMOLJawaTengah
Residivis Nurhadi (34) Kepergok Mencuri Di Toserba Luwes, Salatiga, Saat Jalani Pemeriksaan Di Mapolres Salatiga. Erna Yunus B/RMOLJawaTengah

Nurhadi (34), seorang residivis, kepergok melakukan aksinya mencuri di Toserba Luwes, Salatiga.


Tak ayal lagi, warga Sukamanah, Kaduhejo, Pandeglang, Banten ini terancam dijebloskan kembali Hotel Prodeo (tahanan polisi).

Catatan kriminal Nurhadi masih hangat diingatkan petugas Kepolisian. Bagaimana tidak. Nurhadi pernah tiga kali masuk bui akibat pencurian kotak amal dan pencurian accu.

"Untuk keempat kalinya kembali diamankan Polisi setelah melakukan pencurian di Toserba Luwes Salatiga," kata Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani, saat dihubungi Selasa (28/05).

Nurhadi diamankan oleh Satreskrim Polres Salatiga setelah diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Toserba Luwes.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 kotak Susu Merk Chil Kid 800 gram, 1 kotak Susu Merk Chil School 780 gram, Perfume merk AXE Ice Chill 135 mililiter 1 botol, Perfume merk Evangeline 100 mililiter 1 botol, dan Pasta gigi merk Darlie 225 gram 1 buah. Dengan total kerugian bagi toserba sebesar Rp420.000.

Kasat Reskrim  menyampaikan bahwa kronologis kejadian berawal di Toserba Luwes Jalan Jendral Sudirman, Ledok, Argomulyo, Kota Salatiga, Kepala Satpam Toserba Luwes Salatiga mendapat laporan dari anggotanya bahwa beberapa barang yang dijual sering hilang.

Kemudian setelah melakukan pengawasan melalui kamera CCTV, dicurigai empat orang yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Setelah berkoordinasi dengan anggota Satpam, petugas berupaya mengamankan keempatnya.

"Para pelaku keburu keluar dari Toserba. Setelah dilakukan pengejaran akhirnya berhasil mengamankan Nurhadi. Sedangkan tiga orang yang diduga temannya berhasil kabur," terang Kasat Reskrim.

Dari hasil penggeledahan di dalam tas yang dibawa pelaku didapati barang-barang milik Toserba Luwes.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Salatiga guna pengusutan lebih lanjut.

"Untuk saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Polres Salatiga. Sedangkan 3 (tiga) orang diduga temannya yang berhasil kabur yaitu 2 orang perempuan dan seorang pria yang kini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang)," pungkasnya.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, melalui Kasi Humas, membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengamankan pelaku pencurian di Toserba Luwes Salatiga.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Saat ini sudah dilakukan penahanan dan penyidik terus berkoordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) agar perkara tersebut dapat segera dinyatakan P21," jelas Iptu Henri Widyoriani.