Tersangka Penganiayaan Sujud Syukur Kasusnya Dihentikan Kejari Batang

WA, tersangka kasus penganiayaan langsung sujud syukur saat mendapat restorative justice. Tersangka dan ibunya menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Negeri Batang.


Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Batang, Ridwan Gaos Natasukmana menyebut penyelesaian perkara melalui penerapan keadilan restoratif telah disetujui JAMPIDUM kepada tersangka (WA).

"Penuntut umum melakukan pertimbangan dengan latarbelakang tersangka menjadi tulang punggung keluarga untuk menghidupi ibu serta adiknya yang masih bersekolah dari hasil nelayan yang tersangka kerjakan sehari-hari," katanya, Selasa (27/6).

Kasus yang membelit WA terjadi pada  Selasa 25 April 2023 sekira pukul 17.00 Wib di rumah Susanti di Desa Beji, Kecamatan Tulis. Di sana  Tersangka WA bersama-sama dengan A (anak usia 16) melakukan penganiayaan pada korban NH.

Akibat penganiayaan tersebut saksi NH mengalami luka memar pada bagian kepala, pelipis mata sebelah kanan serta telinga. 

SKP2 RJ diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batang, Mukharom SH MH didamping Kasi Pidum Wuryanto,S H MH, Kasi PB3R Rizky Ika Pratiwi dan Jaksa Fasilitator M Zaenudin, SH, Selasa 27 Juni 2023. 

"Tersangka (WA) disangka melanggar Pasal 351 ayat  (1)  Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atas penganiayaan yang menyebabkan korban (MH) mengalami luka memar pada bagian kepala, pelipis mata sebelah kanan serta telinga," kata 

Penghentian Penuntutan  berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Jo Surat JAMPIDUM Nomor : B-4301/E/EJP/09/2020 tanggal 16 September 2020 tentang JUKLAK PERJA Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Keadilan Restoratif. 

"Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif pada tiga syarat prinsip yaitu Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka serta masyarakat merespon positif," ungkap Ridwan. 

Dia melanjutkan, dari latar belakang tersebut tersangka menyesali perbuatannya terhadap korban dan meminta maaf secara langsung serta bertanggung jawab terkait pengobatan korban.