Tersangka KPK Minta Perantara Suap Yang Kabur Menyerahkan Diri

Tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu, Pangonal Harahap, meminta Umar Ritonga untuk menyerahkan diri.


Umar merupakan pihak yang menjadi perantara suap proyek RSUD Rantau Prapat. KPK menduga masih ada uang sebesar Rp500 juta yang diberikan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra kepada Pangonal Harahap selaku Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Permintaan Pangonal ini disampaikan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (24/7), dikutip dari Kantor Berita RMOL

"Kepada saudara Umar Ritonga sebagai tersangka di dalam kasus saya ini kiranya untuk menyerahkan diri ke KPK karena melarikan diri bukan merupakan langkah yang tepat," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut Pangonal menjelaskan lembaga antirasuah bukanlah institusi yang harus ditakuti, tetapi harus dihargai karena tugasnya menjalankan hukum.

Pangonal mengaku sudah putus komunikasi dengan Umar. Terakhir bertemu dengan Umar sebelum dirinya dicokok dan dibawa KPK ke Jakarta. Ia pun juga mengatakan tidak mengetahui dimana Umar berada.

KPK sudah menandatangani berkas untuk memasukkan Umar Ritonga ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Jadi harapan saya kepada saudara Umar untuk menyerahkan diri karena ini semua adalah kesalahan saya bukan kesalahan saudara Umar, karna saya yang menyuruh dia untuk berbuat yang tidak baik dan melanggar peraturan," pungkasnya.

Pangonal Harahap ditetapkan sebagai tersangka pasca OTT, Selasa (17/7). OTT ini berkat laporan masyarakat terkait adanya penerimaan uang dari Abadi Effendy Sahputra kepada Pangonal melalui sejumlah perantara.

KPK sendiri sudah mengantongi bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga uang tersebut merupakan bagian dari pemenuhan dafi permintaan Bupati sekitar Rp 3 miliar. Sementara sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp 1,5 miliar namun tidak berhasil dicairkan.

Sebagai pihak penerima, Pangonal Harahap dan Umar Ritonga kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Effendy Saputra yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.