Tersangka Kasus Kriminal Lulus Ujian, Polda Jateng Tetap Selesaikan Proses Penyelidikan

Polda Jateng Belum Selesaikan Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan Dan Perundungan Dokter ARL. Dokumentasi Almarhumah Dokter ARL Mahasiswi PPDS Undip
Polda Jateng Belum Selesaikan Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan Dan Perundungan Dokter ARL. Dokumentasi Almarhumah Dokter ARL Mahasiswi PPDS Undip

Semarang - Polda Jawa Tengah sampai sejauh ini belum memastikan terkait penyelesaian kasus dugaan pemerasan dan bullying atau perundungan dokter Aulia Risma Lestari (ARL) mahasiswi Program Profesi Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) mendapatkan hasil. 


Meskipun kini tengah ramai soal salah satu tersangka baru selesai lulus ujian. Terkait hal itu, Polda Jateng mengkonfirmasi bahwa tetap melanjutkan penyidikan. 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, akan menunggu ada hasil dari penanganan. Perkara sudah diproses sampai pada berkas-berkas diperlukan, setelah itu akan diserahkan ke Pengadilan. 

"Ya, kasus berjalan karena sudah masuk penanganan perkara sampai selesai dahulu. Setelah itu, akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum sesudah penyidikan menemukan informasi terang," jelas Artanto, Rabu (23/4).  

Sampai kini para tersangka belum ditahan. Tetapi, ketiga tersangka sudah ditetapkan, status mereka dalam pemantauan penyidik Polda Jateng. 

Kabid Humas memastikan, tersangka selalu dalam pengawasan dan tetap kooperatif terhadap pemanggilan penyidik. Namun, katanya, tidak menutup kemungkinan akan di tahan jika diperlukan. 

"Tapi atas dasar penyelidikan jika dirasa perlu akan di tahan sementara waktu. Saat ini masih belum, sehingga statusnya masih sebatas wajib lapor, selama penyidikan berjalan," jelas Kombes Artanto. 

Baru-baru ini, salah satu tersangka ZYA dinyatakan lulus Ujian Kompetensi Nasional Anestesiologi, meskipun telah berstatus tersangka. Inipun menuai kritik keras pihak keluarga korban, mereka menyayangkan para tersangka masih bebas beraktivitas tanpa ada kejelasan proses hukum di kepolisian.