Semarang - Tiga tersangka dalam kasus meninggalnya dokter ARL mahasiswi program studi pendidikan dokter spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) sudah mendapatkan panggilan pemeriksaan Polda Jawa Tengah. Dua orang hadir memenuhi penyidikan tersebut.
- Penipuan Bermodus Balik Nama Kendaraan Di Samsat, Polres Pemalang Buru Pelaku
- Seorang Bayi Merah Ditemukan Di Depan Bangunan Pabrik Di Kalinyamatan
- Percobaan Penculikan Siswa SD, Orangtua Dihimbau Waspadai Jam Pulang Sekolah
Baca Juga
Sementara, satu tersangka yaitu TEN, Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Undip tak hadir beralasan sakit.
Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah memeriksa para tersangka dalam penyidikan. Tiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pemerasan terhadap korban.
Kuasa Hukum para tersangka dan Juru Bicara Undip Khaerul Anwar menjelaskan, pihaknya akan bersedia sesuai mengikuti proses berlaku.
"Tentu kami menghargai proses hukum yang saat ini berjalan di kepolisian. Kami siap menjalani dari awal sampai akhir penyidikan," kata Khaerul.
Pihak tersangka dan kampus, lanjut Khaerul, tak mempersalahkan apa pun yang akan terjadi dan dihadapi selama proses berlangsung. Saat proses tersebut tiba pada hasil maka hasil tersebut akan diterima apa adanya dan secara lapang dada.
Menurut Khaerul, di dalam pemeriksaan, kliennya sudah diperiksa penyidik untuk memberikan keterangan dan pengakuan. Tak ingin berharap apapun, Khaerul menyatakan, pihaknya hanya akan sesuai prosedur dan siap ikut seluruh tahapan sampai tuntas.
"Kita berharap yang terbaik dan semoga prosesnya juga cepat selesai. Kalau yang sudah kita lalui, aman-aman saja dan tidak ada masalah terjadi semua penyidikan lancar, dan kami akan menunggu informasi dari penyidik untuk proses berikutnya," jelas Khaerul.
- Pemprov Jateng Optimistis Tingkatkan Perekonomian Sekaligus Ajak Masyarakat Tertib Bayarkan Pajak
- Dukung Koperasi Merah Putih, Wabup Purbalingga Ajak Masyarakat Ambil Peran
- Perhutani Banyumas Timur Harus Hentikan Perambahan Hutan Rogojembangan