Tersangka dugaan pidana korupsi perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kabupaten Batang senilai Rp 785 juta, ES, resmi ditahan pada 12 Agustus 2021 hingga 31 Agustus 2021 di Rumah Tahanan Negara Polres Batang.
- Kejari Batang Gelar Baksos ke Panti Asuhan
- Tersangka Penganiayaan Sujud Syukur Kasusnya Dihentikan Kejari Batang
- Belasan Jaksa Kejari Batang Mendadak Sambangi Dua Panti Asuhan
Baca Juga
ES adalah Direktur Perusda Aneka Usaha Kabupaten Batang periode 2017-2021.
Kasi Intel Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana menyebut penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batang menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batang.
"Penyerahan ini untuk persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang," kata Kamis (12/8).
Dasar penahanan itu adalah Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Nomor Print- 817/M.3.40/Ft./08/2021, tanggal 12 Agustus 2021.
Kronologi penahanan ES bermula saat Jaksa Penyidik Kejari Batang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Keuangan Perusda Aneka Usaha Kabupaten Batang sejak tanggal 04 Pebruari 2020.
Hasilnya, tersangka ES dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangannya selaku Direktur Perusda Aneka Usaha Kabupaten Batang.
"ES menyalahgunakan keuangan Perusda Aneka Usaha Kabupaten Batang hingga mengakibatkan Kerugian Negara kurang lebih sebesar Rp. 785.164.562,- yang sebagian oleh tersangka sudah dikembalikan yaitu sebesar Rp. 600.000.000,-," jelasnya.
Meski telah ada pengembalian sebagian kerugian Negara, proses pidana (penuntutan) terhadap tersangka ES tetap akan berjalan.
Atas dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi tersebut, tersangka ES disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Kejari Batang Gelar Baksos ke Panti Asuhan
- Tersangka Penganiayaan Sujud Syukur Kasusnya Dihentikan Kejari Batang
- Belasan Jaksa Kejari Batang Mendadak Sambangi Dua Panti Asuhan