Terpengaruh minuman keras (miras), warga Desa Kebondowo, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang berinisial BN (44) tanpa sengaja memasuki rumah milik Djumarningsih (34 Th) warga Ds. Asinan Kec. Bawen.
- Pelaku Perampokan Bersenjata Api Terhadap Seorang Kakek Pernah Kabur dari Sel Tahanan
- Polda Jateng Bekuk Delapan Oknum Debt Collector
- Kedapatan Mencuri HP, Serorang Residivis Diamankan Polres Wonogiri
Baca Juga
Tak pelak, BN diteriaki maling tas. Belakangan warga yang membekuk BN sempat menjadi pemberitaan di masyarakat. Namun kabaran beredar BN melakukan penjambretan di wilayah Kelurahan Asinan, Kecamatan Bawen pada Senin 21 Agustus 2023.
Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra SIK. MM., pun memberikan tanggapannya.
Dikonfirmasi wartawan Rabu (23/8), Kapolres menyampaikan bahwa kejadian yang sebenarnya terjadi bukan penjambretan.
"Namun adanya seseorang yang masuk rumah warga namun dalam pengaruh minuman keras," ungkap Kapolres.
Bahkan, lanjut dia, laporan Kapolsek Bawen bahwa peristiwa tersebut bukan penjambretan, namun peristiwa adanya seseorang tak dikenal masuk kedalam rumah warga Asinan, Kecamatan Bawen karena dalam kondisi terpengaruh miras.
Di kesempatan berbeda, Kapolsek Bawen AKP Solekhan SH. MH., memaparkan kronologi kejadian yang terjadi sekitar pukul 16.00 Wib tersebut.
Dimana seseorang yang memasuki rumah milik warga Bawen dan belakangan orang itu adalah BN.
"BN merupakan warga Ds. Kebondowo Kec. Banyubiru memasuki rumah milik Djumarningsih (34) warga Ds. Asinan Kec. Bawen," ujar Solekhan.
Pelaku BN saat memasuki rumah Djumarningsih dalam keadaan mabuk karena dibawah pengaruh minumas keras (miras).
Alasan BN memasuki rumah warga tersebut adalah untuk beristirahat. "Karena pintu rumah dalam keadaan terbuka, BN masuk kerumah tersebut dan rebahan diruang tamu," sebut dia.
Melihat adanya orang tidak dikenal dirumahnya, dan pelaku sedang memegang tas milik pemilik rumah akhirnya pemilik rumah berteriak sehingga membuat warga sekitar berdatangan.
"Setelah diamankan warga, warga menghubungi Polsek Bawen untuk diamankan. Dan setelah kita interogasi di Polsek Bawen diketahui bahwa pelaku tidak ada niatan mencuri tas pemilik rumah, namun tas tersebut akan digunakan pelaku sebagai ganjal kepala (Bantal) saat dirinya mau tidur di rumah tersebut," tegasnya.
Atas kejadian tersebut, kedua belah pihak dengan disaksikan oleh perangkat desa Polsek Bawen melakukan mediasi untuk membuat surat kesepakatan bersama.
"Yang dimana kedua belah pihak telah menyelesaikan peritiwa ini secara kekeluargaan," imbuhnya.
- KPK Panggil 9 Saksi Gali Dugaan Kasus Suap Gubernur Aceh
- Ayah di Pekalongan Tega Setubuhi Anak Kandungnya Berulang Kali
- KPK Panggil 4 Saksi Untuk Tersangka Korupsi Politisi Demokrat