Terlibat Kasus Gratifikasi, Kades Gubug Jalani Penahanan 20 Hari

Kades Gubug diantar petugas ke Lapas 2B Purwodadi
Kades Gubug diantar petugas ke Lapas 2B Purwodadi

Kades Gubug Grobogan Hadi Santoso akhirnya menjalani masa tahanan selama 20 hari, lantaran terlibat kasus gratifikasi dalam pengisian calon Sekretaris Desa Gubug tahun 2023.


Penahanan HS merupakan pelaksanaan tahap dua, yakni tahap penerimaan tanggungjawab tersangka serta barang bukti dari jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengky Wibowo mengatakan, dalam tahap tersebut, HS didampingi tim penasihat hukumnya R Agoeng Oetoyo dan Suyitno, datang ke Kejari Grobogan sekitar pukul 14.00 WIB. 

"Tersangka HS pada 16.00 WIB didampingi penasihat hukumnya diantar ke Lapas Purwodadi, guna menjalani proses penahanan selama 20 hari," terangnya, Senin (23/10). 

Dijelaskan, sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari RSUD R Soedjati Purwodadi. 

Dari hasil pemeriksaan HS memiliki riwayat gangguan kesehatan jantung namun masih dalam kondisi stabil sehingga tidak menghalangi jalannya proses penahanan. 

Sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : Prin-1408/M.3.41/Ft.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2022, tersangka akhirnya menginap di Lapas kelas 2B Purwodadi

Tersangka ditahan karena melanggar Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

HS juga disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

"Terhitung mulai tanggal 23 Oktober 2023 - tanggal 11 Nopember 2023, pelaku akan menjalani masa tahanan," jelasnya.