Terkuak Motif Pembunuhan Wanita Bertato, Gegara Tolak Layani Pelanggan Sesuai Perjanjian

Kasat Reskrim Polres Demak didampingi anggot PPA Polres Demak menghadirkan pelaku pembunuh gadis bertato mawar di Mapolres Polres Demak, Jumat (19/7) malam. Nungki/RMOLJateng
Kasat Reskrim Polres Demak didampingi anggot PPA Polres Demak menghadirkan pelaku pembunuh gadis bertato mawar di Mapolres Polres Demak, Jumat (19/7) malam. Nungki/RMOLJateng

Karena menolak melayani pria hidung belang sesuai perjanjian membuat AS (15) gadis bertato mawar dibunuh pelaku Agus Syahril Mubarok (20) dengan sadis di ds Trimulyo, Guntur, Demak. Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Demak setelah sempat kabur menuju Jakarta.

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi menjelaskan, dari hasil penyelidikan bahwa bermula korban AS diajak korban saksi EAP (15) untuk jadi pekerja seks (PSK) dengan sistem open booking (open BO) di Demak sesuai ajakan pelaku. 

"Korban AS pun Menerima ajakan tersebut. Dengan perjanjian melayani 3 pelanggan, maka korban pun datang ke Demak, di sebuah hotel di jalan lingkar. Setelah melayani 1 pelanggan, korban menolak untuk melayani 2 pelanggan selanjutnya dan membuat pelaku jengkel dan kesal," ucap Kasat Reskrim. 

Pelaku kemudian mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor mencari lokasi sepi, kemudian menghabisi nyawa korban di semak - semak dengan cara memukulnya berkali - kali dengan kayu dan bambu. Menusuk korban dengan gunting berkali - kali, lalu menelanjangi korban dengan tujuan menghilangkan jejak.

Pelaku sendiri tertangkap setelah Satreskrim Polres Demak mengumpulkan keterangan dari saksi - saksi, rekaman CCTV di sekitar TKP serta dari hasil autopsi tim Forensik Biddokes Polda Jateng, Polres Demak bersama Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng mengejar dan berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Tegal pada Jumat (19/7) dini hari.

"Pelaku sudah hendak lari menuju Jakarta dan menumpang di truk tronton, saat tiba di Tegal anggota Polres Demak dan Ditreskrimum Polda Jateng bisa dibekuk," ucap Kasat Reskrim.

Pelaku sendiri merupakan warga desa Lempuyang,  Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, yang mana sudah cukup lama menjadi germo untuk gadis-gadis open BO dan pria hidung belang. Ia mengenakan tarif paling rendah 200 ribu hingga 500 ribu atau sesuai perjanjian antara harga dan berapa pria yang harus dilayani.

"Tarif sesuai perjanjian, bisa 200 ribu hingga 500 ribu per pelanggan. Saya minta 50 ribu. Perjanjian melayani pelanggan minimal 3 orang per hari," ucap pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 3 miliar.

Kasat Reskrim pun menyampaikan akan terus mendalami dan memastikan pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai peraturan yang berlaku.