Terkena Dampak Efisiensi, Anggaran Pemkab Rembang Rp28 Miliar Hilang?

Sejumlah jalan Kabupaten di Rembang menga kerusakan. Sehingga membutuhkan penanganan cepat dari Pemkab setempat. Yon Daryono/RMOLJateng
Sejumlah jalan Kabupaten di Rembang menga kerusakan. Sehingga membutuhkan penanganan cepat dari Pemkab setempat. Yon Daryono/RMOLJateng

Kabupaten Rembang diperkirakan akan terkena dampak rencana efisiensi anggaran sekitar Rp28 miliar. Pengurangan itu kemungkinan besar akan di ambilkan dari sektor infrastruktur. Baik DAU maupun dari DAK.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang Puji Santoso mengutarakan, pihaknya menerima informasi terkait adanya rencana pengurangan anggaran dari pemerintah pusat. Diantaranya, adalah Dana Alokasi Umum (DAU) earmarked untuk fisik sekitar Rp 9 miliar. 

Selain itu, juga penyesuaian Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp 19 miliar. Terkait dengan informasi tersebut, Puji mengaku baru sekadar mendengar dan belum membaca surat resmi. 

"Saya dengar itu. Informasinya DAU earmarked untuk fisik di Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp 9 miliar, adalagi penyesuaian DAK sekitar Rp 19 miliar. Totalnya Rp 28 miliar. Informasimya tidak jadi turun, ada efisiensi dari pemerintah pusat. Saya belum tahu suratnya secara detail," katanya. 

Puji menjelaskan dua sumber tersebut merupakan transfer keuangan ke daerah. Sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang perlu melakukan penyesuaian kegiatan-kegiatan yang bersumber dari anggaran tersebut. 

"Karena itu transfer keuangan dari pusat ke daerah, karena DAK sudah ada pengusulannya, tidak jadi turun ya berarti ada kegiatan yang disesuaikan. Untuk DAU yang sekiranya digunakan infrastruktur, ya berarti dari Rp 9 miliar digunakan untuk pemerintah kabupaten Rembang terpaksa harus dipending," jelasnya. 

Terkait dengan mekanisme penyesuaian tersebut, lanjut dia, Pemkab Rembang bisa melakukan pergeseran anggaran atau menunda pelaksanaan kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. 

"Akan ada pengurangan, penyesuaian karena itu instruksi dari pusat akan disesuaikan melalui pergeseran atau ditunda pelaksanaannya, terus nanti melakukan perubahan melalui APBD Perubahan," imbuhnya. 

Puji menjelaskan, pergeseran anggaran bisa dilakukan oleh pemerintah daerah apabila terjadi beberapa hal.

Seperti instruksi dari pemerintah pusat atau capaian pendapatan yang tidak sesuai. "Pergeseran dilakukan oleh pemerintah daerah karena ada satu hal, dari pemerintah pusat atau mungkin capaian pendapatan tidak sesuai, atau ada instruksi tambahan dana-dana dari pusat, disesuaikan melalui pergeseran. Kalau perubahan ya perda, DPRD pembahasannya," katanya.

Sekertaris Daerah (Sekda) Rembang Fahrudin juga membenarkan hal tersebut. Is mengatakan, sampai kemarin, Pemkab Rembang memang belum melaksanakan penyesuaian APBD.

Sebab, Bupati Rembang menginstruksikan agar pembahasan dilakukan bersama bupati terpilih setelah dilantik. 

"Benar, sesuai Inpres nomor 1 Tahun 2025. Belum (melakukan penyesuaian APBD, Red). Pak bupati menginstruksikan untuk menunggu bapak bupati baru setelah dilantik baru dibahas," pungkas Fahrudin.