Terkait Sengketa Lahan di Karangasem Grobogan, Ini Kata Kades

Obyek sengketa lahan di Karangasem, Wirosari Grobogan Jawa Tengah, seluas 1,9 hektare. Kamis (27/6). Rubadi/RMOLJateng.
Obyek sengketa lahan di Karangasem, Wirosari Grobogan Jawa Tengah, seluas 1,9 hektare. Kamis (27/6). Rubadi/RMOLJateng.

Obyek sengketa lahan seluas 1,9 hektare di Desa Karangasem Wirosari Grobogan Jawa Tengah antara Siyem (60) dan Pemerintah Desa Karangasem kembali menyeruak paska Siyem dengan didampingi kuasa hukumnya melaporkan kembali perihal tanah tersebut ke Polda Jateng, Senin (24/6) lalu.


Kepala Desa Karangasem Kanto mengatakan,  dari hasil putusan Pengadilan Negeri Purwodadi menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima.

"Kami tidak keberatan menyerahkan aset tersebut terhadap Bu Siyem, dengan catatan, ada keterangan resmi dari pengadilan. Sehingga pemerintah desa ada dasar untuk melepaskan tanah yang sudah bersertifikat atas nama desa tersebut," ungkap Kanto, Kamis (27/6) siang. 

Dijelaskannya, pada Desember 2023 pihak Pemdes Karangasem, dilaporkan ke Pengadilan Negeri Purwodadi. Pemdes Karangasem pun harus mengikuti sidang hingga delapan kali. 

"Hasil putusan dengan Nomor 55/Pdt.G/2023/PN Pwd menyatakan, gugatan mereka tidak diterima. Ini kok malah kembali melaporkan ke Polda Jateng. Selaku pemerintah desa, kami tetap berpegang pada hasil putusan pengadilan," ujar Kanto.

Terlebih, lanjut Kanto, penyertifikatan lahan milik desa (aset desa) merupakan intruksi Peraturan Bupati Grobogan

Nomor 35 Tahun 2016. Dengan tujuan melindungi aset desa. Apalagi di lahan tersebut telah dibangun SD dan kolam renang yang dikelola Bumdes Karangasem. 

Ia mengulas, saat Karmin keluarga Siyem, meminta sebidang tanah untuk ditinggali, pihaknya pun akan berkoordinasi dengan bumdes setempat. Namun, belum dapatkan persetujuan, mereka justru meminta keseluruhan lahan.

"Awalnya satu minggu sebelumnya mereka meminta satu kapling untuk rumah tinggal, namun satu minggu setelahnya mereka meminta semuanya, dengan alasan milik orang tuanya," terangnya. 

Kanto mengatakan, di letter C jelas tertulis ada perubahan nama dari Karmin Kasman ke desa. Sehingga pihak pemdes tidak berani memberikan tanah tersebut kepada yang bersangkutan.

Terkait adanya laporan perihal tersebut ke Polda Jateng, pihaknya tetap berkomitmen dengan keputusan pengadilan yang sudah inkrah.

Terpisah, kuasa hukum Siyem, M. Amal Lutfiansyah mengatakan dalam kasus sengketa tanah di Karangasem Wirosari ada dua unsur yang dapat ditimbulkan yakni perkara perdata dan pidana. 

"Kami melaporkan pidananya, terkait apapun keterangannya sampaikan saja pada penyidik Polda Jateng," singkat Luthfi saat dihubungi melalui ponsel.