Melihat ada pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian Polda Jateng di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo pada Selasa (8/2/2022) lalu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan Propam Polri untuk memeriksa Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi.
- KPK Tangkap 5 Orang Dalam OTT Di Labuhanbatu Dan Jakarta
- Tabungan Raib Rp 5,8 Milyar, Nasabah Gugat Bank Mandiri Kudus Rp 55,8 Milyar
- Pagar Makan Tanaman: Dua Pencuri Adalah Satpam Pabrik PT Sun Chang
Baca Juga
"Bila terbukti ada pelanggaran prosedur yang dilakukan bawahannya, maka Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo harus dicopot oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Sebab, tindakan aparat kepolisian yang represif dengan menangkap sekitar 60-an warga secara sewenang-wenang pada Selasa (8 Februari 2022) lalu merupakan pelanggaran hukum," ujar Ketua Presidium IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya, Sabtu (11/2/2022).
Dijelaskan Sugeng, dari hasil penelusuran investigasi di Desa Wadas, IPW melihat ada dalih pengamanan maupun upaya paksa dari Polda Jateng untuk menangkap warga merupakan sejarah buruk dan pelanggaran HAM.
Hal ini menurut Sugeng sangat bertentangan dengan UUD 1945. Dalam pasal 28B ayat 1 UUD 1945 disebutkan: "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum".
Sementara pasal dalam UUD 1945 itu dimasukkan kembali dalam pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
"Bahkan UU HAM secara tegas menyatakan penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan. Hal ini termaktub pada pasal 34 yang berbunyi : "Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan atau dibuang secara sewenang-wenang"," tandas Sugeng.
Ditegaskan Sugeng, pelanggaran pada pasal ini terbukti dilakukan oleh Polda Jateng melalui kesewenang-wenangannya telah menangkap 60-an warga Desa Wadas tidak bersalah. Kendati, sehari kemudian mereka yang ditangkap dibebaskan.
"Peristiwa pelanggaran ini menjadikan kegaduhan di masyarakat dan menjadikan citra Polri di masyarakat merosot," tambah Sugeng.
Lebih jauh Sugeng mengatakan, disamping melanggar UUD 1945 dan hak asasi manusia, Polda Jateng juga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui penangkapan yang masif dan terstruktur melalui kriminalisasi penduduk di Wadas, Purworejo tersebut.
"Padahal aparat kepolisian tahu betul untuk menangkap seseorang harus melalui prosedur yang diatur dalam perundang-undangan," tandas Sugeng lagi.
Ditambahkan Sugeng, menurut Pasal 1 angka 20 KUHAP dijelaskan bahwa Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
"Bahkan dalam melakukan penangkapan itu, anggota kepolisian harus memiliki surat tugas dan surat perintah penangkapan," tandasnya.
Lebih lanjut Sugeng mengatakan, perlakuan Polda Jateng dalam melakukan penangkapan tersebut juga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dimana dalam pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya
perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
"Oleh karena itu, IPW meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mencopot Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo terlebih dulu, kemudian diperiksa oleh Propam Polri terhadap pelanggaran UUD 1945, HAM dan KUHAP serta Perkap," tandas Sugeng lagi.
Disamping itu lanjut Sugeng, IPW mengusulkan agar DPR untuk membuat Panitia Khusus (pansus) pelanggaran HAM Wadas serta penyelidikan menyeluruh dari Komnas HAM.
"Hal ini perlu dilakukan untuk perbaikan dan pembenahan di tubuh institusi Polri ke depan agar dicintai masyarakat," pungkas Sugeng.
- Dua Penjual Petasan Diringkus Polres Grobogan
- Polres Wonogiri Tangkap Pengedar Ribuan Obat-Obatan Terlarang
- Penyuap DPRD Jambi Tiba di KPK, Langsung Diperiksa Penyidik