Terjerat Mafia Tanah, Kontraktor Semarang Ajukan Gugatan ke Pengadilan

Hari Mulyono (bertopi) bersama penasehat hukumnya , Untung Haryanto SH di pengadilan negeri Semarang Kamis (20/6). Umar Dani/RMOLJateng
Hari Mulyono (bertopi) bersama penasehat hukumnya , Untung Haryanto SH di pengadilan negeri Semarang Kamis (20/6). Umar Dani/RMOLJateng

Seorang kontraktor asal Semarang, Hari Mulyono (64), mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang terkait dugaan penipuan dan perampasan aset oleh mafia tanah.


Kasus ini bermula saat Hari, yang merupakan warga Graha Padma Indah Blok B/43, berhutang sebesar Rp17 miliar kepada Sutrimo Yusuf (64) dan Sugiarto, dengan jaminan aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Arteri Sukarno Hatta.

Namun, jaminan senilai lebih dari Rp100 miliar itu rupanya telah dijual oleh pihak pemberi pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi, sehingga ia mengalami kerugian besar.

"Saya punya hutang Rp17 miliar, aset saya berupa tanah dan bangunan senilai 100 miliar telah dijual oleh orang yang menghutangi saya dengan bunga tinggi," kata Hari didampingi kuasa hukumnya, Untung Haryanto SH, di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (20/6).

Hari menjelaskan bahwa ia meminjam uang sebesar Rp17 miliar rupiah dengan perjanjian pengembalian Rp27 miliar rupiah dimana masing-masing Rp17 miliar nilai pokok dan bunga Rp10 miliar. Namun, saat ia hendak mengembalikan uang tersebut, asetnya sudah dalam proses balik nama. 

"Begitu saya tahu ada proses balik nama, saya berusaha memblokir dan berhasil, namun mereka berhasil membobol blokir karena ada tekanan dari ormas," ungkap Hari.

Menurut Hari, proses balik nama tersebut dilakukan dengan intimidasi oleh oknum ormas terhadap notaris dan kantor BPN. "Oknum ormas itu menggeruduk kantor notaris dan BPN agar proses balik nama tetap berjalan," cerita Hari.

Tidak hanya itu, nilai jual objek pajak (NJOP) aset tersebut juga direkayasa. Dari nilai seharusnya 130 miliar rupiah, aset tersebut dijual hanya sebesar 50 miliar rupiah dan dilaporkan ke kantor pajak senilai 25 miliar rupiah tanpa seizin Hari.

 "Saya dirugikan dari nilai uang, pajak, dan bahkan diancam serta dikriminalisasi," tegas Hari.

Hari berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan meminta perhatian dari presiden, menteri, dan kapolri. 

"Saya mohon kepada pihak berwenang untuk memonitor kasus ini agar keadilan bisa ditegakkan," harap Hari.

Kuasa hukum Hari, Untung Haryanto SH, menjelaskan bahwa agenda sidang adalah pembacaan surat gugatan. Mediasi telah gagal, sehingga proses persidangan akan masuk ke pokok perkara. 

"Pokok gugatan adalah perbuatan melawan hukum, fokusnya adalah terhadap tergugat 1 yang telah menyalahgunakan aset klien saya," kata Untung.

Untung menyebutkan bahwa aset milik Hari di Jalan Sukarno Hatta dengan luas tanah 12.300 m2 dan bangunan hampir 6.000 m2, berupa 12 gudang dan satu kantor dua lantai, telah dijual tanpa hak. 

Kerugian materiil diperkirakan mencapai 120 miliar rupiah sesuai NJOP tahun 2022, sedangkan kerugian immateriil sekitar 150 miliar rupiah karena merusak reputasi kliennya.