Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial STW, (30) warga asal Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan Jawa Tengah.
- Kasus Penembakan Pelajar di Semarang Makin Rumit
- Gelar Rekontruksi Pembunuhan di Slogohimo, Polres Wonogiri Kerahkan 68 Personil
- Kuasa Hukum Kepala Suku di Papua Bongkar Fakta Konflik Libatkan Bos BLN Salatiga
Baca Juga
STW merupakan seorang mantri di kantor BRI Cabang Cepu yang diduga melakukan
tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Mikro Di BRI Unit Pasar Induk Kantor Cabang Cepu.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan, kejadian itu terjadi pada periode bulan Desember 2022 sampai dengan tanggal 3 Februari 2023 lalu.
Ia memaparkan, STW, selaku mantri BRI Unit Pasar Induk Kanca Cepu telah menyalahgunakan jabatannya dengan menggunakan uang dari hasil pinjaman/kredit 16 nasabah.
Ia mengatakan, pelaku sengaja memanfaatkan kedekatannya dengan nasabah. Dia membujuk nasabah untuk melakukan kredit di BRI dan pihaknya menjanjikan akan membayar kredit tersebut.
"Setelah proses pencairan kredit selesai, mantri kemudian menghubungi nasabah untuk meminta buku rekening dan ATM beserta PINnya," ungkapnya, Kamis (3/10) di Aula Arya Guna Polres Blora.
Hingga akhir periode, pelaku pun tak mengembalikan secara keseluruhan uang yang dipakainya, hingga pelaku dilaporkan ke pihak berwenang.
"Total pinjaman yang dicairkan dari 16 nasabah senilai Rp 715 juta. Uang itu, dihabiskan untuk judi online, jumlah kerugian negara mencapai Rp. 401.444.334,- terangnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Perhutani Blora Libas 40 Hektar Tanaman Tebu Milik Warga
- PP dan GRIB Bentrok di Blora, Ini Penyebabnya
- Rusak Rumah Warga, Polres Blora Amankan 8 Pelaku Perusakan