Terduga Pelaku Keributan di RS Ambarawa Diperbolehkan Pulang Dengan Jaminan Ketua RW

RSUD Gunawan Mangunkusumo, Ambarawa Kabupaten Semarang. RMOL Jateng
RSUD Gunawan Mangunkusumo, Ambarawa Kabupaten Semarang. RMOL Jateng

Terduga pelaku keributan di RS Gunawan Mangunkusumo, Ambarawa, Kabupaten Semarang yakni salah satu keluarga pasien Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia NH (37) warga Pringapus, Kabupaten Semarang akhirnya diperbolehkan pulang.


Kapolsek Ambarawa AKP Komang Karisma saat dikonfirmasi wartawan Sabtu (24/7) membenarkan hal tersebut. 

Komang menjelaskan, terduga keributan yang dipulangkan (yang semula dikabarkan penganiayaan perawat RS Ambarawa, Kabupaten Semarang) karena ada jaminan dari Ketua RW tempat tinggal yang bersangkutan. 

"Ketua RW serta sejumlah pengurus tempat tinggal lingkungan terduga menjadi jaminannya," tandasnya. 

Selain itu, setelah melalui sejumlah pemeriksaan sementara belum ditemukan unsur dan niat untuk menganiaya. Disinyalir salah satu keluarga pasien Covid-19 yang meninggal ini saat kejadian panik.

"Kita dapat melihat maklumi juga, karena situasinya keluarga ada yang meninggal. Dan gunting yang digunakan bukan diniatkan untuk menganiaya. Luka yang dialami perawat lantaran rebutan gunting dengan terduga ini," paparnya Kapolsek. 

Sejauh ini, tambah dia, enam orang telah diperiksa diantaranya tiga adik korban yang meninggal karena Covid-19, satu orang pihak keamanan RS serta Ida perawat RS Ambarawa.