Sebanyak 59 petani rumpon dan tambak yang menjadi korban terdampak pembangunan jalan tol Semarang - Demak seksi 1 mendapat bantuan dari penyedia jasa.
- Libur Nataru, 114.531 Kendaraan Lewati Gerbang Tol Solo Ngawi Pintu Masuk Karanganyar
- Dishub Antisipasi Kecelakaan di Sigar Bencah Semarang Terulang
- RSUD Wongsonegoro Bagikan 650 Paket Sembako
Baca Juga
Masing-masing petani itu diguyur bantuan Rp500 ribu plus sembako. Pemberian bantuan itu, dilakukan pada Sabtu (30/3), bertempat di kantor pelaksana Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak Paket 1B PT. Wika.
"Kami telah memberikan bantuan tali asih kepada 59 petani rumpon dan tambak berupa uang sebesar Rp500.000 dan sembako utk membantu meringankan beban mereka" kata Robby Sumarna, selaku Humas CRBC Wika PPP dalam keterangan tertulis yang diterima Rmol Jateng, Minggu (31/3).
Disebutkan Robby lagi, penerima bantuan tersebut merupakan warga Kota Semarang yang setiap harinya bekerja sebagai petani rumpon/ waring kerang hijau yang menempati diatas tanah negara yang sudah dibebaskan oleh pemerintah lewat skema kerohiman.
"Mereka telah sepakat bersama-sama dengan sukarela memberikan lahan garapan yang selama ini ditempati selama belasan tahun demi mendukung pembangunan jalan tol Semarang-Demak" kata Robby.
Para petani tersebut, kata Robby telah memahami akan pentingnya pembangunan jalan tol yang terintegrasi dengan tanggal laut yang fungsinya sebagai tanggul untuk menahan rob yang selama ini manjadi permasalah utama pesisir pantura Semarang .
Sebelum menerima uang bantuan, Para petani tersebut yang diketuai oleh Joni Herizon Kenedy telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait seperti Forkompincam Genuk, Satker pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak, PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Semarang-Demak pada Rabu (27/3) bertempat di Aula Kecamatan Genuk
Pertemuan itu juga dihadiri oleh aparat dari Jajaran Ditkrimsus, Ditkrimum Polda Jateng, Polrestabes Semarang, Polsek Genuk, Koramil Genuk, Camat Genuk, Lurah Terboyo Kulon, Lurah Terboyo Wetan dan Lurah Trimulyo.
Robby mengatakan dalam pertemuan itu, PPK Pengadaan Tanah dan Tim Ditkrimsus menjelaskan dasar aturan yang mengatur tentang tanah musnah.
"Para petani rumpon dan tambak selama ini menempati tanah yang sudah menjadi laut akibat faktor alam, adalah Ilegal karena tdk mempunyai ijin, baik dari pemilik lahan ataupun ijin dari pemerintah. Oleh karena itu Pemerintah tidak dapat memberikan ganti rugi karena tidak ada dasar hukum yang mengatur" pungkas Robby.
- Ziarah Makam, Bupati Batang Minta ASN Bercermin Perjuangan Kyai Mandurorejo
- Kecelakaan Kereta Kulon Progo, KAI Commuter Batalkan Perjalanan Premeks Relasi Yogyakarta-Kutoarjo
- Brimob Pekalongan Suntik Vaksin Covid-19 untuk 2.500 Buruh dan Pekerja Pabrik