Terbukti Korupsi, Kades Kandangan Divonis 1.4 Tahun

Situasi Sidang Tipikor Kades Kandangan Purwodadi Grobogan, Kamis (28/3) Siang. Rubadi/RMOLJateng
Situasi Sidang Tipikor Kades Kandangan Purwodadi Grobogan, Kamis (28/3) Siang. Rubadi/RMOLJateng

Terbukti lakukan tindak pidana korupsi, salah satu kepala desa (Kades) di Grobogan Jawa Tengah kini harus mendekam di penjara. Nurwanto Eko Putro merupakan Kades Kandangan yang terjerat kasus korupsi Pengelolaan APBDes Kandangan Tahun 2020 dan 2021.


Dalam amar sidang putusan yang dibacakan hakim ketua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Kamis (28/03) siang, terdakwa secara sah terbukti melakukan tindakan korupsi hingga pengadilan mengganjar perbuatan pelaku dengan 1.4 tahun penjara.

Terdakwa sendiri mengikuti sidang secara online dari Lapas Kelas IIB Purwodadi. 

Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Selain divonis 1.4 tahun pidana penjara, terdakwa juga didenda sebesar Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar Rp274.581.743," ujarnya, Kamis (28/03) sore.

Ditambahkan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat menyita harta benda terdakwa untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

"Apabila harta sitaan tak mencukupi akan diberikan sanksi pidana penjara selama empat bulan," terangnya. 

Terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Semarang, terdakwa Nurwanto Eko Putro dan Penuntut Umum mengambil sikap menerima.

Sebelumnya dari pemeriksaan keterangan terdakwa pada tanggal 22 Februari 2024 lalu  terdakwa mengakui telah menggunakan dana anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) untuk kepentingan pribadi yakni bermain judi dan hiburan karaoke.