Terbukti Korupsi, Kades Gubug Dipenjara 1,6 Tahun

Sidang pembacaan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Rabu (31/1) sore. Rubadi/Dok.RMOLJateng
Sidang pembacaan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Rabu (31/1) sore. Rubadi/Dok.RMOLJateng

Kades Gubug non aktif Hadi Santoso dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Akibat kelakuannya, ia harus mendekam dipenjara selama 1,6 tahun.


Putusan itu diucapkan hakim dalam pembacaan sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Rabu (31/1) sore.

Hadi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus gratifikasi pengisian jabatan Sekretaris Desa.

Ia pun dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terhadap putusan tersebut terdakwa mengambil sikap banding sementara penuntut imum mengambil sikap untuk pikir-pikir selama tujuh hari.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo usai sidang  menjelaskan, vonis 1,6 tahun yang dijatuhkan terhadap Hadi dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, serta membayar denda sebesar Rp 50 juta.

"Terdakwa Hadi Santoso kena vonis 1,6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, serta membayar denda sebesar Rp 50 juta," terang Frengki. 

Dijelaskan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan subsider denda. 

Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Tipikor Semarang juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp185 juta, dirampas untuk negara. 

Pihak pengadilan juga membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.