Terbukti Bawa Sabu, Warga Grobogan Dibekuk Polisi

Pelaku penyalahgunaan narkoba saat konferensi pers, Kamis (19/10). RMOL Jateng
Pelaku penyalahgunaan narkoba saat konferensi pers, Kamis (19/10). RMOL Jateng

Sat Resnarkoba Polres Grobogan berhasil membekuk para pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.


Terbukti gerak-gerik mencurigakan seorang pembawa barang haram tersebut, berhasil diamankannya sebuah plastik klip berisi serbuk Kristal warna putih. Diduga narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 10,25 gram dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

Selain mengamankan pelaku, Sat Resnarkoba Polres Grobogan juga menyita alat sarana berupa sati unit ponsel warna merah, satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna putih, dan satu potong celana panjang warna biru.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, pelaku yakni SBG (40) warga Desa Jambon Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan Jawa Tengah.

“Pelaku ditangkap di Jalan Gendingan - Boloh, Desa Tambirejo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan,’’ kata Kapolres Grobogan, Kamis (19/10).

Saat itu, anggota Sat Resnarkoba Polres Grobogan sedang melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah Toroh. 

Melihat seseorang dicurigai, anggota Sat Resnarkoba Polres Grobogan kemudian melakukan penghadangan dan penggeledahan.

“Saat digeledah, ternyata ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri depan,’’ ungkap Kapolres. 

Pelaku akhirnya tak dapat mengelak, dan mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya. 

Pelaku juga mengakui sebelumnya pernah mengantarkan barang seberat 5 gram, dan mendapatkan upah sepaket sabu untuk dipakai sendiri. 

“Saat ditangkap, tidak melakukan perlawanan,” jelas Kapolres Grobogan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (1) ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.