Pemerintah Kabupaten Magelang secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai pengganti adalah PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung.
- Pemkot Semarang akan Optimalkan TPI Mangunharjo
- Kota Semarang Bakal Kembangkan Transportasi Perkotaan Berkelanjutan
- Amankan Pilkada, Polres Rembang Terjunkan 888 Personel
Baca Juga
Seperti halnya IMB, PBG wajib dimiliki masyarakat akan mendirikan bangunan baru atau mengubah atau merawat bangunan.
"Ketentuan itu diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari revisi UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Kepala DPUPR Kabupaten Magelang, David Rudianto, Rabu (25/10).
Dia menjelaskan, perbedaan antara IMB dan PBG. IMB didaftarkan secara offline, sedang PBG diurus secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) terhubung dengan Kementerian PUPR.
Sebelum mendirikan bangunan, lanjut David, pemilik harus sudah mengantongi PBG. Termasuk masalah rencana teknis bangunan yang diperoleh setelah ada konsultasi perencanaan.
"PBG diberikan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung," terangnya.
Mengingat sebagian masyarakat belum melek digital, Kabupaten Magelang berinisiatif membuka Posko Konsultasi yakni, "Teras Teknis" PBG di DPUPR setempat.
"Di situ, masyarakat bisa konsultasi soal peraturan tentang; fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis bangunan gedung, proses penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat dan pembinaan," kata David.
Sosialisasi PBG sebagai pengganti IMB, lanjut David, didasari terbitnya Perda Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2023.
Proses penerbitan Perda 3/2023 diawali konsultasi publik yang diikuti perwakilan DPRD, camat, tim profesi ahli (TPA), tim ahli Cagar Budaya; Perkonindo, Inkindo, Gapensi, Gapeknas, Gapkindo, Apersi, REI, Himpera, IAI dan perangkat desa.
"Konsultasi publik dimaksudkan untuk menjaring aspirasi dan masukan awal terkait dengan bangunan gedung dan penyelenggaraan bangunan gedung, dan potensi masalah yang timbul," ujarnya.
Pihaknya sedang menggodok dasar hukum terkait sanksi bagi yang tidak mengurus PGB.
"Sanksi tersebut akan dituangkan dalam perbup sebagai petunjuk teknis Perda Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Bangunan Gedung," katanya.
- e-KTP Dan Pelindungan Data Pribadi
- Perlu Tahu, Ini Jam Operasional Trans Jateng 2025
- Warga: Mengapa Perpustakaan Rembang Hari Sabtu Dan Minggu Justru Tutup