Dua calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan korban sistem KomandanTe (Komandan Teritorial), Suprapto alias Koting dan Suyanto melalui kuasa hukumnya dari Sumareva Law Office mensomasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar.
- Kehadiran Bang Sopian Dalam Pilkada Ulang Adalah Pangkal Kemenangan Bagi Masyarakat Pangkalpinang
- Mohammad Saleh, Calon Tunggal Ketua DPD Partai Golkar Jawa Tengah 2025-2030
- Tentang Pengganti Hasan Nasbi, JMSI: Syahganda Paham Ideologi Pembangunan Prabowo
Baca Juga
Surat somasi dari Sumareva Law Office itu ditandatangani tiga kuasa hukum, yakni Sri Sumanta, Retno Evi Arini dan Yuvita Marganingrum.
Saat bertemu awak media, Suprapto menyebut surat somasi telah diserahkan kepada Ketua KPU Karanganyar Daryono, Jumat (03/05) kemarin
"Dalam pertemuan tersebut saya sampaikan semua permasalahan yang terjadi kepada ketua KPU," papar Suprapto, Sabtu (04/05).
Suprapto mengaku kecewa pasalnya dalam Rapat Pleno Penetapan Caleg Terpilih yang digelar KPU Karanganyar yang dihadiri seluruh partai politik (Parpol) pada Kamis (02/05) namanya masuk daftar.
Suprapto merupakan Caleg momor urut 7 dari daerah pemilihan (Dapil 1) Karanganyar dengan perolehan suara 4.075 suara.
"Bagaimana bisa, baru saja ditetapkan sebagai Caleg Terpilih, kok KPU langsung menyampaikan ada surat pengunduran diri terhadap tiga caleg dari PDI-P," papar Suprapto lebih lanjut.
Suprapto juga menyatakan surat pengunduran diri yang disampaikan PDI Perjuangan ke KPU, dilakukan sebelum penetapan caleg terpilih. Terlebih lagi dirinya mengaku tidak pernah membuat surat pengunduran diri.
"Itu surat yang disampaikan ke KPU adalah surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dan bukan surat pengunduran diri," imbuhnya.
Suprapto menegaskan, semestinya KPU menolak surat yang disampaikan oleh parpol. Karena penetapan caleg terpilih saja belum dilaksanakan saat itu.
"Ada beberapa KPU di daerah lain di Jawa Tengah yang tegas menolak surat pengunduran diri dari partai. Karena penetapan caleg terpilih belum dilakukan," tandasnya.
Terpisah, Ketua KPU Karanganyar Daryono menyatakan pihaknya telah melakukan semua regulasi yang ada. Dimana dirinya telah melakukan klarifikasi ke partai tersebut.
Hal tersebut berdasarkan surat dinas KPU RI Nomor 663, dimana KPU melakukan klarifikasi kepada partai politik bukan personalnya (caleg). Sebab peserta pemilu itu adalah partai politik.
"Kita klarifikasi ke partai politik apakah benar surat pengunduran diri dari caleg tersebut. Sebab peserta pemilu itu adalah partai politik," pungkas Daryono.
- Tahun 2025, Pemkot Pekalongan Siapkan Pelatihan Kerja Bagi 1.320 Warga
- JDIH Kabupaten Dan JDIH Setwan Sukoharjo Terima Kunjungan DPD RI
- Polres Purbalingga Kembalikan Lima Motor Yang Hilang Kepada Pemiliknya