Pegawai Negeri Sipil (PNS) bidang kependidikan dan kesehatan menjadi pemuncak 'klasemen' pemohon cerai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang.
- DPRD Kota Semarang Dorong Penambahan Titik Pusat Lokasi PKL
- Kasat Intelkam Polres Blora dan Kapolsek Bogorejo Beralih Tugas
- Pedagang Rela Antre Vaksin Gratis Di Gerai Vaksin Polres Kendal
Baca Juga
"Mungkin karena PNS dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) yang terbanyak," kata Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan (Binkes), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Batang, Tata Atmadja, saat ditemui di kantornya, Senin (11/9).
Tata menyebut, hingga awal September 2023, ada delapan pengajuan izin perceraian. Rinciannya empat PNS dari Dinkes, tiga PNS dari Disdikbud dan satu PNS dari kecamatan. Angka itu bisa bertambah hingga akhir tahun.
Lalu sepanjang 2022, terdapat 14 pengajuan izin perceraian. Rinciannya, delapan PNS Disdikbud, lima PNS Dinkes dan satu PNS Dinparperta.
Ia menyebut, pertengkaran atau perselisihan terus menerus mendominasi alasan pengajuan cerai PNS. Namun, pihaknya tidak bisa mengungkap detil alasan di balik pertengkaran itu.
"Kalau berdasarkan aturan, ada enam alasan PNS apabila ingin mengajukan izin untuk melakukan perceraiannya," jelasnya.
Pertama adalah jika salah satu pihak berbuat zina. Kedua jika salah satu pihak pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan. Ketiga, salah satu pihak meninggalkan pihak lain lebih dua tahun berturut-turut.
Lalu ke empat, jika salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara lima tahun atau hukuman lebih berat. Kelima, ketika salah satu melakukan kekejaman atau penganiayaan berat KDRT baik lahir maupun batin. Keenam, terus menerus terjadi perselisihan.
"Tahun ini yang mengajukan banyak PNS perempuan. Apakah suami memiliki WIL? Tidak dimunculkan," katanya.
Tata menjelaskan, PNS tidak serta merta mendapat izin cerai. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat tugas bersangkutan punya kewajiban melakukan mediasi.
"Misal bidan, maka puskesmas wajib melakukan pembinaan. Jika tidak berhasil, lalu dinkes. Lalu baru kami, BKD, yang terakhir," ucapnya.
Ia menuturkan, kewajiban BKD sebenarnya merukunkan kembali pasangan. Namun, dalam dua tahun terakhir, pihaknya belum berhasil merukunkan satu pasangan pun.
Adapun usia perkawinan PNS mengajukan izin perceraian bervariasi. Mulai dari 10 tahun, 20 tahun, bahkan jelang pensiun ada yang mengajukan izin perceraian.