Temukan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kudus : Jangan Takut Diintimidasi

Bawaslu Kudus menggelar Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu bertema ‘Mekanisme Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu 2024’.
Bawaslu Kudus menggelar Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu bertema ‘Mekanisme Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu 2024’.

Kalangan Pengawas Pemilu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan serta Desa diminta untuk tidak takut diintimidasi oleh pihak-pihak tertentu, saat melakukan tugasnya sesuai dengan regulasi. Selain itu, segera melaporkan temuan pelanggaran Pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


Himbauan itu dikatakan Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, saat Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bertema ‘Mekanisme Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu 2024’, Selasa (31/7).

Rakor Gakumdu kali ini yang digelar di Hotel Proliman Kudus, dengan mengundang Ketua KPU Kudus, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan, Ketua PPK, serta PKD se-Kecamatan Bae, Dawe, Undaan dan Kota.

Minan juga menjelaskan jenis – jenis pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu. Diantaranya pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan TSM , dan tindak pidana pemilihan.

Ketika Bawaslu menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilihan, kata Minan, pihak Bawaslu menindaklanjuti dugaan itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan takut diintimidasi oleh pihak-pihak tertentu, lakukan pengawasan sesuai dengan regulasi," pinta Minan.

Dalam Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu itu, Bawaslu juga menghadirkan dua narasumber, yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan Kasat Reskrim Polres Kudus.

Dalam paparanya, Dosen Fakultas Hukum Undip, Sri Wahyu Ananingsih menjelaskan, penanganan pelanggaran pemilihan 2024 berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020.

“Pemahaman terkait semua formulir dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu harus dimantapkan,” kata Sri Wahyu.

Sri Wahyu menyebut bahwa pola penanganan pelanggaran Pemilu dilakukan dari bawah ke atas. Seperti misalnya pelanggaran yang ditemukan oleh PTPS yang kemudian diteruskan ke Panwaslu tingkat atas.

Sedangkan dari atas ke bawah (top-down), Sri Wahyu mencontohkan pelimpahan dari Bawaslu provinsi ke Bawaslu kabupaten.

Menurut Sri Wahyu, pihak Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap laporan paling lama dua hari sejak laporan disampaikan.

Kajian awal dilakukan untuk meneliti keterpenuhan syarat formil dan syarat materiil laporan, jenis pelanggaran, pelimpahan laporan sesuai tempat terjadinya pelanggaran pemilihan yang ditangani dan diselesaikan Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya.

Sedangkan syarat formil laporan, kata Sri, meliputi identitas pelapor, identitas terlapor, kesesuaian tanda tangan pelapor. Untuk syarat materiil laporan meliputi waktu dan tempat kejadian, uraian kejadian, dan bukti.

Kemudian narasumber kedua yakni Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP R. Danang Sri Wiratno menyampaikan peran strategis Kepolisian menangani pelanggaran tindak pidana Pemilu.

Menurut Danang, Polri bertanggung jawab menjaga keamanan selama proses pemilihan berlangsung. Selain itu, memiliki kewenangan menindak pelanggaran hukum terkait pemilihan yang tergabung di Sentra Gakkumdu.

 “Fungsi Sentra Gakkumdu yang utama melakukan gelar perkara untuk menemukenali unsur-unsur tindak pidana pemilu dan bukti-bukti yang harus dikumpulkan,” terangnya.

Danang menambahkan, fungsi Sentra Gakkumdu membantu Pengawas Pemilu dalam membuat kajian tindak pidana pemilu. Kegiatan rapat koordinasi ini, diharapkan memperkuat sinergi antar lembaga dan memastikan bahwa seluruh tahapan Pemilihan 2024 berjalan lancar.