Temukan Kejanggalan Data Sirekap, DPC PKB Kudus Desak Bawaslu Gelar Penghitungan Ulang

Mukhasiron, Ketua DPC PKB Kudus menujukkan bukti print out temuan kejanggalan perolehan suara di aplikasi Sirekap. Arif Edy Purnomo/Dok RMOLJateng
Mukhasiron, Ketua DPC PKB Kudus menujukkan bukti print out temuan kejanggalan perolehan suara di aplikasi Sirekap. Arif Edy Purnomo/Dok RMOLJateng

Temuan dugaan penggelembungan suara Pemilu yang mencuat di sejumlah daerah, juga disinyalir terjadi di Kabupaten Kudus. 

Adalah DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kudus yang mengklaim menemukan dugaan adanya penggelembungan antara perolehan suara yang tercantum dalam formulir C1 dan C Hasil Plano di tempat pemungutan suara (TPS) dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

“Kejadian tersebut ditemukan di tiga lokasi TPS yang masuk dalam Daerah Pemilihan (Dapil) I Kabupaten Kudus. Perinciannya satu TPS ada di Desa Jetis Kapuan dan 2 TPS lainnya ada di Kelurahan Wergu Kulon,” ujar Mukhasiron ketua DPC PKB Kudus yang ditemui dikantornya, Rabu (21/2).

Mukhasiron mengungkapkan, dalam formulir C1 dan C Plano di TPS Desa Jetis Kapuan tertulis ada salah satu parpol meraup total 53 suara. Namun anehnya, dalam data yang tercantum di aplikasi Sirekap tertulis 3.811 suara.

Dengan temuan yang janggal itu, kata Mukhasiron, pihak DPC PKB mendesak Bawaslu Kudus untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang (PSU) pada TPS yang ditemukan ketidaksesuaian hasil perolehan suara.

“Tentu saja hal ini menjadi perhatian bersama, bahwa proses ini harus kita sesuaikan,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kudus, Heru Widiawan mengaku belum mendapatkan laporan resmi terkait temuan ketidaksesuaian antara perolehan suara yang tercantum dalam formulir C1 dan C Hasil Plano di TPS dalam aplikasi Sirekap.

Menurut Heru, Bawaslu pun bergerak cepat melakukan konfirmasi ke Panwascam dimana wilayah temuan tersebut. Dari pengakuan Panwascam memang sempat ada kesalahan unggah data di aplikasi Sirekap.