Tempat Pencucian Pasir Ilegal Disegel Satpol PP Kendal

Satpol PP Kabupaten Kendal, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menutup usaha pencucian pasir ilegal di desa Bumiayu Kecamatan Weleri yang sudah beroperasi selama hampir dua bulan, Selasa (7/9).


Penutupan usaha pencucian pasir ilegal ini dilakukan, setelah warga sekitar mengeluhkan dampak dari usaha pencucian pasir tersebut. 

Terlebih , petugas juga mendapati bahwa usaha tersebut tidak berijin. 

"Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada usaha ilegal pencucian pasir di desa Bumiayu kecamatan Weleri. Kemudian kami berkoordinasi dengan pihak Lingkungan Hidup dan DPMPTSP, hasilnya usaha mereka tidak berijin," kata Kasatpol PP dan Damkar Kendal, Toni Ariwibowo.

Toni menjelaskan melakukan penyegelan setelah menerima surat dari Lingkungan Hidup tanggal 4 SeptembeR 2021. 

"Kami menerima surat dari LH tanggal 4 September kemudian kami lakukan koordinasi dengan LH dan DPMPTSP. Alhamdulilah, hari ini usaha ilegal tersebut kami segel," jelasnya.

Lebih lanjut Toni menerangkan enutupan pencucian pasir ini pada prinsipnya Satpol PP dan Damkar adalah penegak peraturan daerah, manakala pelaku usaha tidak bisa mengurus izin baik dari kantor DPMPTSP dan Dinas lingkungan hidup yang akan menjadi eksekutor.

"Bagaimana prosesnya ya saya kira pelaku usaha harus ngurus dulu di kedua kantor tersebut, ini sudah kita hadirkan dari Lingkungan hidup (LH) dan DPMPTSP) makanya kita sampai disini. Pelaku usaha belum ijin, pada prinsipnya kita akan menindak lanjuti laporan masyarakat menindaklanjuti keputusan Bupati perintah Bupati manakala  itu tidak punya izin usaha menjadi kewenangan kami untuk menutup kegiatan usaha tersebut," terangnya. 

Sementara itu, Yogi selaku pengawas lingkungan hidup dari DLH Kendal mengatakan, tempat usaha yang dikelola PT Sumur Pitu sesuai hasil temuan yang dilakukan selama dua hari dengan mendatangi lokasi, diketahui bahwa usaha tersebut baru mengantongi izin prinsip dan informasi tata ruang (ITR).

Izin tersebut merupakan izin awal berdirinya sebuah tempat usaha.

"Untuk izin operasional rekomendasi UKL UPL dan rekomendasi dari DPMPTSP belum ada. Jadi, selama tempat usaha belum memiliki izin itu, ya tidak boleh beroperasi," katanya.

Tindakan penutupan sementara yang dilakukan adalah langkah tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. 

Hampir dua bulan warga Desa Bumiayu Kecamatan Weleri mendapatkan ancaman dari orang tidak dikenal lantaran menolak keberadaan tempat usaha pencucian pasir ilegal.

Pintu rumah Ketua RT 11 RW 4 Desa Bumiayu sempat digedor-gedor orang tak dikenal karena menolak keberadaan tempat usaha pencucian pasir.

"Rumah Pak RT digedor-gedor Jumat malam kemarin sama orang nggak dikenal, karena menolak keberadaan tempat usaha ini," kata warga setempat Darmaji. 

Ancaman yang dilakukan kepada Ketua RT tersebut langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian. 

"Sudah kami laporkan kejadian tersebut ke polisi. Kami masih nunggu perkembangannya," jelasnya.

Darmaji mengaku, warga di sekitar tempat pencucian pasir sejak tempat usaha tersebut beroperasi, banyak yang merasa keberatan.

Bahkan warga sempat menolak dengan mengirimkan surat keberatan kepada dinas terkait.

"Alhamdulillah, sore hari ini suara masyarakat bisa tersampaikan dan didengar pemerintah. Penyegelan terhadap tempat ini sudah benar. Kami merasa terganggu dengan aktifitas mereka yang tidak mengenal waktu. Pagi sampai malam aktifitas ngga pernah berhenti," pungkasnya.