Tekanan KSPI JawaTengah Hadapi Sidang Gugatan Apindo Terhadap UMK Pada PTUN Semarang

Puluhan Buruh Yang Tergabung Dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah Menggelar Aksi Unjuk Rasa Di Depan Kantor PTUN Kota Semarang, Rabu (12/06) Umar Dani/RMOLJawaTengah
Puluhan Buruh Yang Tergabung Dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah Menggelar Aksi Unjuk Rasa Di Depan Kantor PTUN Kota Semarang, Rabu (12/06) Umar Dani/RMOLJawaTengah

Sidang gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terhadap Usaha Menengah dan Kecil (UMK) Jawa Tengah pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang mendapatkan tekanan dari para buruh yang hadir di gedung PTUN.


Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PTUN Kota Semarang, Rabu (12/06).

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) KSPI Jateng, Aulia Hakim, menyatakan bahwa KSPI Jawa Tengah bersama elemen buruh lainnya mengawal sidang gugatan di PTUN yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah terhadap UMK 2024 di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

"Menurut kami, Apindo tidak memiliki alasan yang sah untuk menggugat UMK yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur," kata Aulia usai mengikuti sidang di PTUN Kota Semarang.

Dia menjelaskan Apindo perlu memahami regulasi yang ada. Karena berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, telah ada kesepakatan bahwa tidak ada pengusaha di Kota Semarang dan Jepara yang melayangkan surat keberatan kepada Pj Gubernur Jawa Tengah sebelum 30 November 2023.

"Namun dalam sidang, Apindo beralasan bahwa Kota Semarang dan Jepara melanggar PP 51, ini 'kan tidak relevan," kata Aulia.

Untuk itulah, kata Aulia, kami mendatangi gedung PTUN untuk mengawal sidang.

"Hari ini kami menyuarakan agar gugatan Apindo Jawa Tengah segera dicabut. Dalam sidang tadi juga disebutkan bahwa Apindo tidak memiliki wakil di Jepara. Pertanyaan seperti ini hanya basa-basi. Kami akan mengawal agar upah ini tidak digugat sehingga bisa turun kembali ke tahun 2023. Kami meminta majelis PTUN untuk memutuskan dengan adil," katanya.

Sementara itu, koordinator lapangan, Lukman Lulhakim, menyebut jika gugatan Apindo dikabulkan oleh majelis, upah buruh akan berkurang dan mempengaruhi kesejahteraan pekerja.

"Daya beli masyarakat semakin menurun sedangkan kebutuhan pokok semakin meningkat. Bagi kami buruh, tidak ada kata lain selain melawan dan mengawal proses ini," ungkapnya.