Satpol PP Kota Semarang dengan tegas menutup dan menyegel sementara tempat usaha dan tempat makan yang masih buka melebihi batas aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yakni pukul 20.00 WIB.
- Polres Wonogiri Ungkap Tujuh Kasus Berbagai Tindak Pidana
- Polres Batang Selidiki Hubungan Pria Gantung Diri Dengan Korban Pembunuhan Di Kamar Kos
- BTS Sabet Tiga Penghargaan di American Music Awards
Baca Juga
Dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, Satpol PP bersama TNI dan Polri menyisir kawasan Semarang Utara hingga Ngaliyan.
"Kami tegaskan sekali lagi, kami tidak main-main, kami tegakkan Perwal No. 26 Tahun 2021 tentang aturan PKM, jika masih ada yang melanggar, langsung kami tutup dan segel sementara," tegas Fajar, Rabu (23/6) malam.
Dalam patroli kali ini, sedikitnya ada tempat usaha yang disegel di kawasan Ngaliyan yakni, outlet burger, outlet digital printing dan toko pusat oleh-oleh.
Sedangkan di kawasan Semarang Utara ada tiga tempat makan yang disegel dan beberapa PKL yang masih nekat mangkal melebihi aturan operasional sesuai PKM, dengan diangkut beberapa barang-barangnya kedalam truk petugas.
"Kasus Covid ini masih tinggi, marilah kita bersama-sama patuhi aturan yang sudah dibuat Pak Wali, nanti jika Covid sudah mereda, Pemerintah juga akan melonggarkan aturan lagi kok," katanya.
Nantinya beberapa tempat usaha yang disegel harus melaporkan diri ke kantor Satpol PP Kota Semarang. Sedangkan untuk bisa membuka tempat usahanya kembali, masing-masing tempat usaha harus bisa menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan yang menyatakan bisa dibuka kembali.
"Selama belum ada surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan, segel tidak akan kami buka," tandasnya.
- Tiga Pasangan Tak Resmi Terjaring Operasi Pekat Polres Karanganyar
- Masyarakat Agar Hati-Hati, Peredaran Upal UIN Makasar Tidak Terkendali
- Polresta Solo Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur