Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Jumat (19/04) laksanakan patroli rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda). Kali ini, Regu Ronggolawe Satpol PP Kota Semarang mengincar gelandangan, pengemis, serta para pedagang kaki lima (PKL) berjualan sembarangan.
- Pemkot Semarang Segera Cairkan Dana Bantuan Rp25 Juta Per Rukun Tetangga Mulai Juli
- Wabup Purbalingga: Medsos Jadi Etalase Kinerja Desa Bukan Sekadar Selfie
- Pemprov Jateng Dan Kementerian ATR/BPN Berkolaborasi Sertifikasi Tanah Dan Lahan Kosong
Baca Juga
Patroli itu lokasinya dimulai di depan Lawang Sewu, kemudian area Taman Indonesia Kaya, dan berakhir di Kampung Kali. Petugas melakukan tindakan represif terhadap para PKL dan gelandangan terjaring razia.
Barang bukti berupa warung kaki lima serta gerobak diangkut dengan menggunakan truk. Selain itu, beberapa orang gelandangan dan orang gila juga diamankan.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa menegaskan pihaknya akan melakukan patroli lebih gencar dan sering untuk menegakkan Perda Kota Semarang.
"Kita lakukan patroli dan penegakan hukum agar wajah Kota Semarang bersih dari PKL, PGOT (Pengemis, Gelandangan, Orang Terlantar), dan gangguan-gangguan lainnya yang mengganggu ketertiban umum supaya masyarakat nyaman," ucap Da Costa.
Sewaktu patroli dan penegakan aturan Perda, petugas akan bertindak tegas terhadap para PKL mau pun gelandangan. Sebab, berkali-kali diberikan sosialisasi tetap diabaikan, sehingga mesti ditindaklanjuti dengan upaya tegas.
"Sudah tidak ada lagi namanya toleransi bagi para pelanggar Perda. Kita tindak tegas agar tertib aturan, sampai peraturan ditegakkan serta Semarang bersih dan tertib," katanya.
- Jaga Kenyamanan, Dishub Batang Alihkan Truk Sumbu Tiga Ke Jalan Tol
- Kartini Masa Kini, Tetap Berkontribusi Dan Jaga Tradisi
- Polsek Klego Amankan Kunjungan Wakil Bupati, Dan Monitoring Pameran Lukisan Hari Kartini