Tawarkan Motor Curian di Medsos, Pelaku Ditangkap Pemilik Motor Saat COD

Seorang pelaku pencurian sepeda motor diringkus polisi usai menawarkan motor hasil curian melalui media sosial dan dibeli oleh korbannya.


Abdul Wahid, 31, warga Jalan Makam Ibrohim, Kelurahan Banjardowo Kecamatan Genuk, diringkus anggota Polsek Pedurungan, usai melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Nahas bagi pelaku, motor hasil curiannya dijual melalui Facebook dan pembeli tak lain pemilik motor tersebut. 

"Motor mau saya jual, saya tawarkan di Facebook, Rp3 juta. Ada pembeli tapi tidak nawar. Terus COD (cash on delivery) di rumah saya. Ternyata ketika datang sama banyak orang, terus saya dibawa ke Polsek Pedurungan," ungkapnya saat di Mapolrestabes Semarang, Selasa (24/1). 

Aksi curanmor ini dilakukan seorang diri, lokasi kejadian di depan City walk Jalan Brigjen Sudiarto, Kecamatan Pedurungan, Senin (16/1). Motor Honda Beat tersebut milik korban bernama Arta Febriyanto, warga Jalan Pucang Permai, Mranggen Kabupaten Demak. 

Pria yang mengaku sudah berkeluarga ini juga mengaku, sudah memiliki rencana untuk melakukan aksinya. Kemudian keluar rumah menuju lokasi kejadian dengan cara membonceng orang lain dan turun di depan SPBU Jalan Brigjen Sudiarto, Pedurungan pukul 19.00 WIB.

"Kemudian jalan kaki, saya nyegat anak kecil sedang naik motor. Saya hentikan. Terus pura-pura kenal kakaknya. Saya tanya, kakakmu di rumah gak. Dijawab, di rumah. Kemudian saya minta diantarkan ke rumahnya," akunya. 

Pelaku kemudian melancarkan jurusnya supaya bocah tersebut mau pada posisi diboncengkan dengan alasan supaya cepat. Tanpa menaruh curiga, bocah tersebut pun turun dan beralih duduk di belakang. Ketika di tengah perjalanan pelaku juga mengeluarkan jurus berikutnya, berpura-pura hendak membeli buah untuk oleh-oleh kakaknya. 

"Dik beli buah dulu buat kakak kamu lama tidak bertemu tidak enak. Setelah itu berpura-pura sandal yang tak pakai, saya jatuhkan. Kemudian saya suruh dia turun dari motor untuk mengambilkan sandal. Setelah dia turun saya kabur," katanya. 

Awalnya mengaku senang, mendapatkan barang curian tersebut. Kemudian, hari berikutnya motor curian dijual melalui media sosial. Namun, ia juga dengan tegas menawarkan barang curian tersebut tanpa merubah bentuk aslinya, termasuk plat nomor kendaraan. 

"Plat tidak saya copot, ya masih nempel. Baru kali ini mencuri, butuh uang untuk kebutuhan hidup. Saya punya istri dan anak satu usia tiga tahun. Kerja saya ikut proyek," katanya. 

Awal mendapatkan ide tersebut, pelaku juga belajar dari media sosial Facebook. Terkait kejadian, aksi kejahatan hingga kemudian melakukan aksinya. 

"Saya baca-baca di Facebook. Awalnya saat melakukan ya maju mundur, ragu-ragu. Baru kali ini," pungkasnya. 

Barang bukti sepeda motor hasil curian juga telah diamankan. Atas perbuatanya, pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolsek Pedurungan. Sementara, Kapolsek Pedurungan, Kompol Dina Novitasari mengatakan pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.