Mereka dikasihani lantaran 'digantung' sekitar 8 tahun. Sebaliknya, Ariel setuju saja jika kasus video mesum kembali diangkat.
- Irjen Pol Ahmad Luthfi Dianugerahi Indonesia Most Inspiring and Valuable Figure 2024
- Mengenal Sosok Dr. M. Hasan Chabibie : Pj Bupati Kudus dan Ketum MATAN Peraih Santri of the Year 2024
- Michelle Williams, Menemukan Cinta
Baca Juga
Gugatan praperadilan kasus video mesum yang melibatkan Cut Tary, Luna Maya, dan Ariel ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Florensani Susana, selaku hakim tunggal dalam persidanÂgan menyebut, pihaknya tak berwenang untuk mengabulkan gugatan praperadilan yang diajuÂkan oleh Lembaga Pengawasan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
"Penghentian penyidikan terÂhadap Cut Tary Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng ini bukanlah perkara objek praperadilan. Selanjutnya permohonan ini dinyatakan tak dapat diterima," ucap Florensani di PN Jaksel, kemarin.
"Menimbang bahwa hingga saat ini termohon I (Polri) belum mengeluarkan SP3 (surat perÂintah penghentian penyidikan) atas perkara dan faktanya proses penyidikan atas perkara ini masih berjalan," imbuhnya.
Seperti diketahui, gugatan oleh LP3HI agar status tersangÂka yang masih disandang Tary dan Luna bisa gugur. Sayang, hakim menolak gugatan terseÂbut dan kedua presenter gosip itu masih menyandang status tersangka.
Kurniawan Adi Nugroho, Wakil Ketua LP3HI, tetap ingin agar pihak penyidik memperÂjelas secara cepat status dari perkara tersebut.
"Karena putusan tadi adalah no. No itu tidak dapat diterima konsekuensinya. Dalam hukum acara adalah dapat dilakukan gugatan lagi," ujar Kurniawan.
"Kami akan berikan kesempaÂtan pada penyidik ya katakanlah 6 bulan lah. Mereka bisa atau nggak. Kalau nggak ya udah hentikan saja. Toh nggak ada ruginya juga. Perkara ini udah dijemur sekian lama, 8 tahun. Jangan zalim menggantung status orang. Kalau memang tak cukup bukti, ya hentikan saja," tandasnya.
LP3HI juga berharap agar Luna dan Tary mengajukan sendiri upaya praperadilan.
"Saya justru berharap ketika hasil putusan pengadilan seperti ini. Maka si CT dan LM silahkan ajukan sendiri. Ibaratnya kami sudah membuka pintu, silahkan selanjutnya ajukan sendiri. Toh mereka yang berkepentingan," tutur Kurniawan.
Ariel mengaku tak masalah bila kasus tersebut kembali diangkat.
"Ah nggak, itu mah sudah diproses saja. Semoga cepat beres saja," ucap bekas pacar Sophia Latjuba ini saat berkunÂjung ke Lapas Kebonwaru, Bandung, Senin (6/8).
Ariel pernah menjalani hukuÂman selama 3,5 tahun di rumah tahanan tersebut. Ia dipenjaÂra terkait kasus video mesum itu. Adapun Tary dan Luna masih beraktivitas seperti biasa. Setidaknya via Instagram, merÂeka seolah belum terpengaruh soal status tersangka yang diÂungkit lagi.
- Pernah Bertugas di KPK, Almarhum AKBP Muhammad Yoga Alumni Akpol 2003
- Peringatan Haul KH. Muchtarom Ke-30 dan Hj. Ruminah Hasanah Ke-5 di Kalikondang Dihadiri Ratusan Jamaah dan Berlangsung Khidmat
- Ibu Kandung Senior PDI-P Salatiga Teddy Sulistyo, Sri Utami Meninggal Dunia