Perkara antara pengelola Pelabuhan PLTU Batang PT Aquila Transindo Utama (ATU) dengan keagenan kapal PT Sparta Putra Adhyaksa (PT SPA) kembali bergulir.
- Polres Grobogan Berhasil Amankan 13 Pelaku Tawuran, 35 Sajam Disita
- Tabungan Raib Rp 5,8 Milyar, Nasabah Gugat Bank Mandiri Kudus Rp 55,8 Milyar
- Polisi Temukan Potongan Tubuh Lainnya di Sungai Grojogan Sewu
Baca Juga
Kuasa hukum PT ATU, Oktorian Sitepu menganggap perkaranya bersumber dari sakit hati PT SPA. Hal itu diungkapannya usai sidang perdata penyampaian daftar alat bukti tambah di Pengadilan Negeri Pekalongan.
"Alat bukti kita berupa rekaman mediasi yang diadakan KUPP (Kantor unit Peyelenggaran Pelabuhan) dengan agenda untuk penyelesaian maslah PT ATU dan PT SPA,"katanya, Senin (10/10).
Ia mengatakan dalam mediasi itu tampak masalah sakit hati. Anggapannya, PT SPA tidak membayar tagihan itu karena jengkel dan kesal terhadap tindakan PT ATU.
Oktorian mengungkapkan PT SPA sempat melaporkan kliennya ke pihak PLTU. Alasannya tidak memberikan informasi kedatangan kapal.
“Padahal Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dengan PLTU tidak ada hubunganya. BUP yo dengan KUPP dong, kalau saya bilang lempar – lempar informasi atau mengadu isu yang tidak jelas. Ini gara gara sakit hati aja bukan tagihan fiktif,” tuturnya.
Sementara itu, M Zainudin selaku kuasa Hukum PT SPA justru menyoroti barang bukti pengelola pelabuhan khusus PLTU Batang itu. Terutama terkait bukti 16 lembar invoice yang ditagihkan kepada PT SPA.
“Jadi besar kemungkinan invoice itu tidak ada tagihan tersebut alias dipalsukan. Jadi dia tidak berani menunjukan di sidang pengadilan,” ujarnya.
- Operasi Keselamatan Candi 2022, 1.352 Pelanggar Di Kendal Ditindak
- Bejat, Kakek 75 Tahun Cabuli Bocah 9 Tahun
- Driver Ojol Nekad Bakar Diri Meninggal Dunia Dalam Perawatan