Sudah menjadi rahasia umum, menjelang penerimaan SMA/SMK Negeri marak pembuatan dokumen yang tidak wajar mulai dari pembuatan Surat Keterangan Miskin hingga numpang KK warga yang bertempat tinggal dekat sekolahan.
- Perpanjangan Dua Hari, Jumlah Pelamar PPPK Formasi 2023 Kota Salatiga Total 1.175
- Ketua RT/ RW di Salatiga Dilarang Jadi Pengurus Parpol
- Sekda Salatiga Wanti-wanti Tahun Politik Hal Kecil akan Muncul di Pemberitaan
Baca Juga
Di Kota Salatiga, hingga saat ini masih menjadi perbincangan soal jasa titip KK warga luar Kota Salatiga kepada warga Salatiga yang rumahnya tidak jauh dari sekolahan.
Pasalnya, zonasi atau jarak rumah dengan sekolahan menjadi syarat mutlak untuk sekolah negeri.
Bahkan, untuk menitipkan nama di KK warga Salatiga tidaklah gratis, mereka harus merogoh kantong antara Rp 1 hingga Rp 3 juta.
NN (40), warga Pabelan Kabupaten Semarang kepada RMOLJateng mengatakan harus merogoh kocek Rp3 juta, untuk menitipkan nama anaknya di KK warga Salatiga yang rumahnya tidak jauh dari SMA Negeri terbaik di Salatiga.
“Terpaksa, karena anak maunya sekolah di Salatiga. Jadi sejak tahun kemarin (2022) saya sudah numpang KK ke seorang temen di kawasan Kemiri. Saya bayar Rp 3 juta untuk satu nama," ujar NN, Rabu (5/7/2023).
Tarif Rp 3 juta tersebut sebagai perjanjian dan NN bisa kembali mencabut anaknya dari KK yang ia titipkan setelah 5 bulan berikutnya.
“Setelah 5 bulan saya cabut lagi kembali ke KK saya semula Kabupaten Semarang," ucap NN, dengan menunjukkan bukti kwitansi pembayaran senilai Rp 3 juta.
Cerita Sanada dilontarkan Aris, warga Banyubiru, Kabupaten Semarang. Anaknya yang menginginkan Sekolah di Salatiga, ia rela mengeluarkan Rp 2,5 juta untuk bisa menumpang KK seorang kerabat di Kota Salatiga.
"Meski masih kerabat, tapi saya harus mengeluarkan juga untuk bisa titip/ menumpang KK. Katanya untuk 'wira wiri' proses cabut dan pemindahan berkas ke Kantor Dukcapil. Ya mau gak mau tetap saya bayar. Nanti setelah dinyatakan diterima saya diminta memindahkan kembali (KK) anak ke KK saya," ungkap Aris.
Ketika wartawan RMOLJateng mencoba mengobrolkan fakta ini ke Sekda Kota Salatiga Wuri Pudjiastuti, ia tak menampiknya.
“Iya saya juga tahu hal itu (titip KK) bayar sekian, tapi saya tidak punya bukti otentik. Memang kasihan juga anak-anak Salatiga yang tidak bisa sekolah di kota asalnya, malah keluar Salatiga," tandas Sekda.
Ia pun telah menindaklanjuti dengan berkomunikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Jateng agar daerah diberikan kelonggaran terkait sistem zonasi ini.
Namun sayang, diakuinya semua kebijakan sistem zonasi ada pada pemerintah pusat.
"Orang 'kok' pinter mengambil kesempatan. Jadi KK yang baru dibuat 1 tahun terakhir rata-rata kepindahan itu membludak masuk Salatiga," terang Sekda.
Sehingga, lanjut dia, Pemkot Salatiga kedepan akan bersikap tegas. Jika memang bukan anggota keluarga, ia meminta agar para pihak terkait dalam hal ini sekolahan yang menjadi tujuan harus benar-benar mengecek.
"Untuk tahun ini sudah terlanjur, tidak bisa berbuat banyak karena syarat zonasi adalah KK dengan jarak dari sekolahan dituju sekian kilometer saja. Kasihan anak-anak Salatiga yang tinggal di Blotongan, Pulutan itu kasihan mereka. Kita juga akan coba komplain ke Provinsi. Batas zonasi itu harus diperhatikan dengan jeli. Harusnya, wilayah sekitar sekolahan benar-benar diprioritaskan," papar Wuri.
"Ini jarak zonasi dikecilkan. Kita minta agar diperluas, agar tidak merugikan warga Salatiga. Dukcapil juga tidak bisa melarang (wahai mau pindah lokasi), dan sekolahan juga tidak bisa disalahkan karena para pendaftar sudah memenuhi syarat tadi," lanjut dia.
Sebelumnya Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit juga mengetahui adanya titip/ menumpang KK dari warga wilayah tetangga masuk ke Salatiga.
Kondisi ini membuatnya jengkel. Bahkan, dirinya juga melayangkan protes ke Dinas Pendidikan Provinsi dan Kementerian Pendidikan agar sistem zonasi ditinjau ulang.
Seperti diketahui, saat ini tahapan PPDB untuk jenjang SMA dan SMK memasuki Daftar Ulang.
Bagi peserta didik yang dinyatakan diterima dalam penyelenggaraan PPDB Jateng 2023 wajib melakukan daftar ulang.
Proses daftar ulang yang wajib dilakukan peserta didik telah berlangsung sejak Senin (3/7/2023) dan akan berakhir esok, Kamis 6 Juli 2023.
- Perpanjangan Dua Hari, Jumlah Pelamar PPPK Formasi 2023 Kota Salatiga Total 1.175
- Ketua RT/ RW di Salatiga Dilarang Jadi Pengurus Parpol
- Sekda Salatiga Wanti-wanti Tahun Politik Hal Kecil akan Muncul di Pemberitaan