Targetkan Zero TBC 2030, Pemkab Tegal Bentuk Satgas Desa

Penanganan Memerlukan Kerja Sama Seluruh Pihak
Acara  Konsultasi Publik Rancangan Aksi Daerah (RAD) Percepatan Penanggulangan TBC di Kabupaten Tegal yang bertempat di Grand Dian Slawi, Selasa (17/9). Humas Pemkab Tegal
Acara Konsultasi Publik Rancangan Aksi Daerah (RAD) Percepatan Penanggulangan TBC di Kabupaten Tegal yang bertempat di Grand Dian Slawi, Selasa (17/9). Humas Pemkab Tegal

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal berkomitmen dalam menangani Tuberkulosis (TBC) sebagai prioritas kesehatan masyarakat. Langkah ini dilakukan tak lain untuk mewujudkan program nasional, Zero TBC di tahun 2030,.

Salah satu upayanya adalah dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Desa Penanggulangan TBC yang akan melakukan pemantauan, penyuluhan, dan deteksi dini kasus TBC.

Satgas ini juga diharapkan bersinergi dengan puskesmas dan tenaga kesehatan setempat untuk melakukan intervensi cepat dan terarah.

"Setiap warga masyarakat memiliki tanggung jawab untuk turut serta dalam penanggulangan TBC. Mari kita mulai dari hal-hal sederhana, seperti menjaga kebersihan lingkungan, mendukung sanak saudara yang menjalani pengobatan, dan melaporkan kasus TBC kepada pihak berwenang," imbuh Asisten Sekda Kabupaten Tegal Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Suspriyanti Selasa (17/9) kemarin.

Namun sebelum membentuk Satgas Desa Penanganan TBC, Pemkab Tegal akan merumuskan langkah-langkah strategis dalam mempercepat penanganan TBC dengan melibatkan berbagai lapisan masyarakat, termasuk pemerintah, sektor swasta, organisasi masyarakat, dan komunitas.

Rumusan itu akan disusun dalam.Rancangan Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan TBC dan menjadi pedoman bagi perangkat daerah, aparatur pemerintah, LSM, sektor swasta, dan masyarakat dalam melaksanakan upaya penanggulangan TBC di Kabupaten Tegal.

Dokumen ini mengacu pada kebijakan nasional dan peraturan yang ada untuk mencapai eliminasi TBC secara efektif.

"Perlu kerja keras semua pihak, untuk dapat mencapai angka estimasinya. Ini tentu menjadi alarm bagi kita semua untuk bertindak lebih cepat, lebih terencana, dan lebih terpadu dalam penanggulangan TBC," tegas Suspriyanti lagi.

Sementara itu, Manager Provinsi Jawa Tengah USAID BEBAS TB Endang Nuraini memberikan harapan tinggi terhadap RAD Penanggulangan TBC Kabupaten Tegal untuk periode 2025-2029.

Endang menyatakan pentingnya RAD Penanggulangan TBC Kabupaten Tegal dapat merefleksikan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 67 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.

“Rekapitulasi input dari berbagai kalangan pemangku kepentingan baik berupa gagasan, komentar, kritik, dan saran merupakan bagian penting dalam menyusun RAD,” ujar Endang.

Endang menegaskan bahwa keterlibatan aktif dari semua pemangku kepentingan sangat penting untuk mencapai hasil yang optimal dalam penanggulangan TBC, dan ia berharap proses ini dapat berjalan lancar dan sukses.

Sekedar informasi, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, jumlah penderita TBC masih tergolong tinggi dengan total 5.088 kasus, yang meliputi 4.721 kasus pengobatan, 765 kasus TB anak, 74 kasus TBC resisten obat, dan sisanya merupakan kasus TBC Rontgen. 

Sementara itu untuk tahun 2024, angka estimasinya sebesar 6.633 kasus sehingga dikhawatirkan masih banyak kasus TBC yang tidak terdeteksi dan tidak mendapatkan pengobatan.