Tanpa Ijin, ESDM Jateng Hentikan Aktivitas Penambangan PT Aman Karya Utama

Karena tidak mengantongi ijin untuk melakukan aktivitas pengangkutan dan penjualan tanah urug untuk lahan pembangunan perumahan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng mengeluarkan surat penghentian aktivitas PT Aman Karya Utama.


Surat bernomor 543/5855 yang ditujukan ke Direktur PT Aman Karya Utama dilayangkan berdasarkan pengawasan dan penertiban pertambangan tanpa ijin (PETI) pada 21 dan 30 September 2021.

Dari pengawasan tersebut diperoleh kalau dalam pelaksanaan aktivitas pengangkutan dan penjualan tanah urug untuk penataan pembangunan perumahan, PT Aman Karya Utama tidak mengantongi Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

Dalam aktivitasnya di Kelurahan Mangunharjo RT 04 dan RT 05 RW II Tembalang Kota Semarang, PT Aman Karya Utama menggunakan tiga alat excavator, dua unit dan beberapa truk dump.

Berdasarkan dari pengawasan, surat ESDM Provinsi Jateng yang ditandatangani Kepala Dinas ESDM Jateng Dr. Ir. Sujarwanto Dwiatmoko, M.Si menegaskan PT Aman Karya Utama untuk menghentikan kegiatan pengangkutan dan penjualan material sisa penataan lahan untuk pembangunan perumahan.

Sementara itu Kabid Minerba ESDM Jateng Agus Sugiarto mengatakan saat ini PT Aman Karya Utama telah mengantongi Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

"Saat itu kita menghentikan operasional PT Karya Aman Utama karena belum mengantongi IUP OP. Tapi tahun ini IUP OP PT Karya Utama telah terbit sehingga PT Aman Karya Utama bisa beroperasional kembali," ujar Agus Sugiarto, Kamis (3/2/2022).