Tangkap Pemakai, Satresnarkoba Kudus Ringkus Bandar Sabu

Polisi menunjukkan barang bukti sabu-sabu dari tangan dua tersangka.  Arief Edi Purnomo/Dok.RMOLJateng
Polisi menunjukkan barang bukti sabu-sabu dari tangan dua tersangka. Arief Edi Purnomo/Dok.RMOLJateng

Jaringan sabu di Kudus berhasil diendus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kudus. Hasilnya, dua orang ditangkap. Mereka ada pemakai dan bandar.

Kasatresnarkoba Polres Kudus, AKP Muhammad Syaifuddin mengatakan, pengungkapan kasus ini berumula saat anggotanya melakukan penangkapan terhadap JN (31), warga Kecamatan Kaliwungu, Kudus.

"JN ditangkap berdasarkan laporan warga. Kami kemudian melakukan pendalaman dan akhirnya terkuak jika JN sering membeli sabu dari FW (33) warga Kecamatan Kota Kudus," kata Syaifuddin, Kamis (1/2).

Tim pun langsung langsung bergerak dan akhirnya menangkap FW setelah bertransaksi dengan JN di sebuah rumah di Jalan Kyai Mojo Desa Mlati Kidul, Kota Kudus.

“Pria berinisial JN sebagai pemakai dan FW sebagai pengedar, keduanya kami amankan di wilayah Kecamatan Kota Kudus,” kata Syaifuddin.

Lebih lanjut Syaifuddin menjelaskan, dari tangan JN, timnya berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastic klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu dan 1 buah alat hisap (bong).

Selanjutnya 1 buah potongan sedotan warna putih, 1 buah korek api, dan 1 unit HP merk OPPO.  

Sedangkan dari tangan FW, polisi menemukan barang bukti sebuah tas warna hitam berisi 67 bungkus potongan sedotan warna biru berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

Sebanyak 23 bungkus sabu-sabu yang dilakban warna coklat, 1 bungkus plastic klip berisi dua bungkus potongan sedotan warna merah berisi sabu-sabu, 1 bungkus plastik klip berisi dua bungkus sabu yang dilakban warna coklat dimasukkan di dalam bekas bungkus SD C-1000 dan 1 bungkus plastic klip berisi tujuh buah plastik klip kecil.

“Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah gunting, 1 buah isolasi, 1 buah lakban warna coklat, dan 2 unit Handphone merk Vivo dan Xiaomi,” imbuhnya.    

Saat diinterogasi, FW mengakui bahwa 106 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 74.158 gram tersebut adalah miliknya.

Kini kedua tersangka dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Kudus untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, tersangka FW dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sedangkan pelaku lain, JN dikenakan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.