Satresnarkoba Polres Wonogiri kini tengah menangani peredaran narkoba jenis sabu, yang diduga kuat sindikat antardaerah.
- Polisi Selidiki Tewasnya Mahasiswa Udinus Yang Diduga Jadi Korban Gangster
- 2 Pelaku Pembakar Studio Foto di Gubug Grobogan Ditangkap, Ini Motifnya
- Pelaku Pembunuhan Sekretaris Gudang di Pekalongan Terungkap, Pelaku Mantan Tunangannya
Baca Juga
‘’Tim Resnarkoba telah menangkap tiga orang pengedar sabu. Mereka merupakan warga Kabupaten Sragen dan Karanganyar, berinisial MI (17), AR (28) dan DA (27). Mereka diamankan di depan sebuah toko, lokasi tepatnya di Dusun Sambirejo Desa Wonokerto Wonogiri,’’ kata Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, SIK, MSi melalui Kasubsi Penmas AIPTU Iwan Sumarsono saat dikonfirmasi awak media, Selasa, (22/2/2022).
Lebih lanjut, dia menerangkan kronologi kejadian, yakni pada Jumat (18/2) sekitar pukul 22.00, AKP Dimas Bagus Pandoyo bersama sejumlah anggota Satresnarkoba Polres Wonogiri melaksanakan kegiatan penyelidikan di wilayah Kecamatan Wonogiri.
Saat melintas di jalan Raya Wonogiri-Karanganyar, tepatnya di depan toko di Dusun Sambirejo Desa Wonokerto Wonogiri, petugas mencurigai adanya kendaraan Nissan Grand Livina yang sedang terparkir di tepi jalan.
Tidak berapa lama kemudian, ada seorang perempuan turun dari kendaraan tersebut. Karena curiga, anggota kemudian mendekati perempuan itu. “Tapi perempuan tersebut malah kabur, tapi bisa kami amankan,” tandas dia.
Saat diinterogasi, kata Iwan, dari tangan MI ditemukan satu paket sabu yang dibungkus kertas tisu dan dilakban. Setelah dibuka, diketahui di dalam bungkusan itu terdapat plastik klip kecil yang diduga berisi sabu-sabu.
“Paket sabu ini awalnya oleh MI akan diberikan kepada seseorang atas perintah AR. Sedangkan yang mencari barang (sabu-sabu) adalah DA, atas perintah AR,” terang dia.
Selain mengamankan tiga orang, imbuh Dimas, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua paket kecil diduga sabu-sabu dengan berat total 0,85 gram, dua handphone, satu kartu ATM dan satu unit mobil Nissan Grand Livina.
Selanjutnya, untuk pasal yang disangkakan kepada tiga orang tersebut adalah Pasal 114 ayat ( 1 ) Subsider Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 40 Orang Saksi Kasus BPR Bank Salatiga Diperiksa Kejaksaan
- Polda Jateng Periksa Dokter yang Diduga Campurkan Sperma ke Makanan Istri Temannya
- Polsek Mranggen Dapati Stok Minyak Goreng Kosong Saat Cek Gudang