Warga Kabupaten Jepara, melapor ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pasalnya, mereka merasa tanah seluas 13.077 m² diserobot.
- Kepala UPT Diminta Segera Bentuk Tim KPZI
- Ditpol Airud Polda Jateng Gagalkan Pengiriman Bibit Lobster di Cilacap
- Truk Disita Debt Collector, Pedagang Buang 1,5 Ton Rajungan Busuk ke Kantor Suzuki Finance
Baca Juga
Didampingi Kuasa Hukum LBH Sidorejo Law, Budi Purnomo, dua ahli waris Sutarman dan Muhali, membuat pengaduan di Direskrimum Polda Jawa Tengah, Senin (26/6) sore.
Kedua ahli waris tanah milik Suwito Wijoyo alias Sumo Bejo, di Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, tersebut, melaporkan adanya dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen berupa sertifikat tanah yang dilakukan Li Danu Sucipto.
Salah seorang ahli waris, Sutarman (65), mengaku kecurigaan tanah warisannya diserobot, saat melihat dengan adanya MMT bertuliskan Tanah Dijual, pada lahan milik keluarganya tersebut.
"Tahun 2020 saya dan ahli waris yang lain kaget, kok tanah dijual, padahal kami merasa tidak menjual. Setelah dicek, ternyata yang jual PT Adidas. Kemudian kami ahli waris meminta bantuan ke LBH untuk menempuh jalur hukum," kata Sutarman, di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Senin (26/6) malam.
Sutarman menambahkan, jika selama ini, dirinya lah yang membayar pajak.
"Pajak masih atas nama Suwito Wijoyo. Selama ini kami yang bayar pajak," ujar Sutarman.
Petinggi Desa Srobyong, Muhammad, menyatakan, hingga saat ini, semua dokumen yang berupa 5 sertifikat masih atas nama Suwito Wijoyo.
"Kalau dari sidang ahli waris, itu memang tanah milik Suwito Wijoyo. Jadi ceritanya, dulu Suwito Wijoyo diajak kerja sama dengan orang. Tanahnya dibangun gudang kapuk. Kerja sama itu sampai Suwito Wijoyo meninggal dunia," kata Muhammad, saat dihubungi RMOLJateng.
Muhammad menambahkan, bahwa alasan dari pihak Li Danu Sucipto, tanah tersebut sudah dibeli.
"Katanya sudah dibeli. Tapi tidak bisa menyebut dibeli tahun berapa dan dibeli dari siapa," tambah Petinggi.
Sementara itu, Ketua Umum LBH Sidorejo Law, Budi Purnomo, mengatakan, saat ini, pihaknya telah membuat pengaduan ke Direskrimum Polda Jawa Tengah.
"Kami sudah laporkan ke Unit Harda Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Ada beberapa hal yang kami laporkan, yakni penguasaan aset tanpa hak dan pemalsuan dokumen berupa sertifikat tanah," kata Budi.
- Polda Jateng Tindak Perdagangan Orang, Korbannya Anak-Anak
- Hari Ini, Robin Pattuju Dkk Sidang Perdana Dakwaan Suap Penanganan Perkara Walikota Tanjungbalai
- Polisi Bentuk Tim Penyelidikan