Tambah Lagi, Korban Sodomi Batang Kini 24 Anak

Korban tindak pidana pencabulan pada anak oknum guru ngaji sekaligus rebana, Muslihuddin terus bermunculan. Terbaru, ada dua korban sodomi yang melapor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang.


"Iya, tambah dua lagi. Jadi total laporan resmi yang kami terima mencapai 24 korban," kata Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Kasatreskrim AKP Yorisa Prabowo, Minggu (29/1).

Ia mengatakan, masih terus melakukan pemberkasan terhadap kasus tersebut. Pihak kepolisian terus berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang.

Yorisa menyatakan, begitu selesai berkas dinyatakan lengkap maka pihaknya akan melakukan pelimpahan ke kejaksaan. Pelaku bisa segera disidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polres Batang mempertimbangkan menjerat pelaku sodomi, Ahmad Muslihuddin (28) dengan ancaman hukuman kebiri. Hal itu tertuang Perpu Nomor 1 Tahun 2016.

Pihaknya akan mendalami peraturan tersebut termasuk spesifikasi khusus. Contohnya, apakah sebagai pejabat, panutan dan lain-lain.

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 82 Juncto Perpu Undang-Undang RI Nomor 22 Pasal 82 maupun Pasal 292 KUHP  Lek Spesialis Pasal 82 ancaman hukuman 15 tahun penjara, dengan pemberatan.