Tingkat kedisplinan dan tertib administrasi tampaknya perlu dipertanyakan di kalangan calon legislative (caleg) DPRD Kudus terpilih periode 2024-2029.
- LHKPN Capai 100 Persen, Pj Bupati Batang Beri Penghargaan OPD Tercepat Melaporkan
- Fahmi Ungguli Bugar Wijiseno
- Intip Harta Kekayaan Calon Wakil Bupati Banjarnegara, Fahmi Umar Irawan
Baca Juga
Sebab hingga Jumat (14/6), dari 45 caleg terplih, ternyata baru ada 3 orang caleg yang telah mengirimkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus.
Hal itu pun dibenarkan Ahmad Cholil, salah seorang Komisioner KPU Kudus saat dikonfirmasi awak media, Jumat (14/6). Meski demikian, KPU setempat masih menunggu 42 caleg lainnya untuk mengirimkan tanda terima LHKPN.
“Kami masih menunggu (42 caleg yang belum LHKPN,red) sampai batas waktu sebelum kami mengirimkan draf ke Bupati Kudus,” ujar Ahmad Cholil.
Menurut Cholil, batas waktu terakhir pengiriman tanda terima LHKPN para caleg DPRD terpilih yakni maksimal 21 hari sebelum pelantikan mereka sebagai anggota DPRD Kudus periode 2024-2029.
“Terkait pelantikan caleg terpilih, kami tidak tahu pelaksanaannya. Karena hal tersebut sudah tidak menjadi kewenangan KPU,” imbuh Alan sapaan akrabnya.
Ketiga caleg DPRD Kudus terpilih yang telah resmi menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU Kudus, kata Alan, antara lain Muhtamat caleg Partai Nasdem Dapil Kudus 1 (Kota dan Jati dengan perolehan suara 6.175.
Kemudian Sakdiyanto dari Partai Hanura Dapil Kudus 4 (Undaan, Mejobo dan Dawe) dengan perolehan suara 6.309. Disusul HM. Sutriyono caleg Partai Hanura Dapil Kudus 1 (Jati dan Kota) dengan perolehan suara 3.878).
Menurut Alan, pihak KPU Kudus sudah mengirim surat kepada parpol untuk mengingatkan caleg-calegnya segera menyerahkan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Untuk diketahui, jika mengacu pada aturan lama maka masa jabatan anggota DPRD Kudus 2019-2024 berakhir 21 Agustus 2024. Dengan demikian, diperkirakan pelantikannya pada Minggu ke 3 di bulan Agustus.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) RI, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, maka caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN.
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan ke KPU setempat, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Apabila calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU tidak mencantumkan nama caleg dalam pengusulan nama calon terpilih.
- Rangsangan Bonus Bukan Jaminan Ciptakan Atlet Berprestasi
- Jamaah Muslimin Hizbullah Desa Gumelem Banjarnegara Salat Idulfitri Lebih Awal
- Ketua DPRD Purworejo: Tidak Anti Kritik Dan Terbuka Dengan Media