Tak Penuhi Panggilan KPK, Walkot Semarang Mbak Ita Ternyata Dirawat Di Rumah Sakit

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Atau Mbak Ita Kembali Tak Hadir Memenuhi Panggilan KPK Dan Ternyata Saat Ini Sedang Dirawat Di Rumah Sakit. Dokumentasi
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Atau Mbak Ita Kembali Tak Hadir Memenuhi Panggilan KPK Dan Ternyata Saat Ini Sedang Dirawat Di Rumah Sakit. Dokumentasi

Semarang - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita kembali tak hadir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk yang ke empat kalinya. 


Dari informasi yang diperoleh, Mbak Ita saat ini sedang sakit dan dirawat di RSUD K.R.M.T Wongsonegoro Semarang. Wali Kota Semarang tersebut dikabarkan mengalami demam dan mesti mendapatkan perawatan usai kegiatan beberapa hari lalu yang padat tinjauan banjir di sejumlah lokasi di Semarang. 

Direktur RSUD Wongsonegoro Eko Krisnarto membenarkan informasi tersebut. 

"Benar, Mbak Ita saat ini sedang dirawat karena demam dan harus rawat inap," kata Eko, Kamis (13/02). 

Di rumah sakit, kata Eko melanjutkan, Mbak Ita dirawat di ruang perawatan tanpa dibedakan dengan pasien lainnya dan tidak meminta pelayanan perawatan khusus. 

Pihaknya mengkonfirmasi jika kondisi Mbak Ita sudah pulih akan segera diperbolehkan untuk rawat jalan diizinkan pulang. 

"Segera jika kondisi sudah membaik akan diperbolehkan untuk pulang menjalani rawat jalan," kata Eko. 

Sedangkan secara terpisah, Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan penyidik belum menerima informasi memberitahukan surat permohonan penundaan pemeriksaan dari tersangka Wali Kota Semarang itu. 

"Kalau beliau sakit 'kan seharusnya ada surat keterangan medis dari rumah sakit, tetapi sampai sejauh ini kita belum menerima informasi dari pihak bersangkutan," ucap Tessa. 

KPK pun tegas menyatakan, bila pemeriksaan penyidik tak dihadiri pihak tersangka kesekian kalinya, maka akan dengan tegas bisa dilakukan penjemputan paksa. 

Tessa menjelaskan, sesuai prosedur penangkapan, penjemputan dapat dilakukan jika tersangka mangkir tak memenuhi panggilan penyidik. 

"Kita sudah memberitahu kepada pihak terpanggil agar segera memenuhi panggilan pemeriksaan. Bisa kami tindaklanjuti dengan tegas melakukan pemanggilan dengan menjemput paksa tersangka dan langsung kita tahan," tegas Jubir KPK itu.