Tak Merasa Jual, Tanah Warga Tersono Batang Mendadak Ganti Nama Ponakan

Sejumlah pihak sengketa tanah usai melakukan mediasi di Polres Batang.
Sejumlah pihak sengketa tanah usai melakukan mediasi di Polres Batang.

Sengketa tanah antara anggota keluarga terjadi di Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang. Tanah milik Sugiono (92) pensiunan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), dijual sepihak oleh ponakannya, Sri Santoso.


Keponakannya menjual tanpa izin ke ponakannya lain berinisial Y. Persetujuannya itu sempat ke gugatan perdata dan kini sampai ke laporan pidana di Kepolisian Resor (Polres) Batang."

"Sugiono menyatakan setelah mencabut gugatan perdata di PN Batang. Lalu ini kami laporkan ke Polres Batang karena ada indikasi dugaan penyerobotan tanah serta penguasaan tanah yang bukan haknya," kata kuasa hukum Sugiono, Zaenal Arifin di Polres Batang,  Sabtu (13/7).

Ia menjelaskan kasus itu meliputi  dugaan penyerobotan tanah, pemalsuan surat keterangan lengkap dengan tanda tangan palsu. Tidak hanya itu, tapi juga k peralihan hak melalui jual beli yang tidak sah.

Lokasi tanah sengketa berada di Desa Pujut, Kecamatan Tersono seluas 2960 meter persegi. Kliennya menegaskan tidak pernah menjual atau memindahtangankan tanah itu.

Alas hak kepemilikannya yaitu Letter C yang belum dicoret dan banyak bukti lainnya.

"Dari kelengkapan bukti yang kami miliki sudah menunjukkan bahwa oknum yang terlibat mengarah kepada keponakan Sugiono. Yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan pemalsuan sejumlah dokumen termasuk tanda tangan palsu sehinga melanggar Pasal 236 KUHP Tentang Pemalsuan Surat," jelasnya.

Zaenal Arifin menyebut surat yang dipalsukan adalah surat kuasa jual. Kejanggalannya yaitu  tidak menyertakan lokasi tanah.

Lalu juga tidak ada saksi dalam surat itu. Surat kuasa jual minimal punya dua saksi. Hal itu membuat surat itu cacat hukum. Kemudian tidak ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris yang bisa membuat surat itu menjadi sah secara hukum.

Kasus itu terungkap saat Sugiono berencana untuk membuat sertifikat tanah miliknya melalui program PTS. 

"Yang mengejutkan  karena sertifikat sudah terbit atas nama orang lain yakni Yeni Pujiati dengan nomor yang diubah dari 262 menjadi 105," ucapnya.

Setelah dilacak, ternyata tanah itu dijual keponakannya yang bernama Sri Santoso sebesar Rp 80 juta. Pembelinya juga masih keponakan Sugiono.

"Pembeliannya berdasarkan berdasarkan surat keterangan jual yang diduga palsu. Awalnya  akan diselesaikan secara kekeluargaan difasilitasi pihak desa, namun tidak ada kesepakatan karena masing-masing pihak merasa benar sendiri," ucapnya.

Proses di kepolisian masih dalam tahap mediasi. Pihak BPN  menyanggupi ukur ulang. Lalu akan menyelrsaikan melalui prosedur hukum yang berlaku.