Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, tidak melarang sekolah untuk menggelar kegiatan studi tur. Namun dirinya 'mewarning' harus ada pengawasan ketat bus yang digunakan.
- Wapres Gibran Dan Selvi Ananda Salurkan Hak Pilihnya Di TPS 018 Manahan Solo
- Impian Gibran Untuk Generasi Emas Indonesia
- Mengunggah Unggahan Baru Bersama Gibran, Ade Bhakti: Halah Ketemuan Biasa
Baca Juga
“Gak masalah, busnya saja yang diperketat ya,” papar Gibran, Selasa (21/5).
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar Agam Bintoro yang memastikan dinasnya tidak mengeluarkan larangan bagi lembaga pendidikan untuk menggelar studi wisata atau studi tur.
"Disdikbud Kabupaten Karanganyar tidak mengeluarkan larangan siswa siswa-siswi SD dan SMP yang akan melakukan studi tur atau belajar di luar kelas," ucap Agam.
Disamping itu kegiatan studi tur juga harus mendapat persetujuan dari orang tua/wali dan sudah melalui musyawarah komite sekolah.
"Dan hal yang paling utama adalah kondisi kendaraan harus dalam kondisi prima dan layak jalan," tandasnya.
Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo menambahkan pihaknya hanya mengingatkan kepada pihak sekolah ikut memastikan kendaraan yang digunakan untuk studi tur.
"Jadi kendaraan harus benar-benar layak digunakan termasuk lolos uji KIR dan tidak mengalami masalah," pungkasnya.
Diketahui, paska terjadinya kecelakaan bus rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat, yang mengakibatkan belasan orang meninggal dunia, Disdikbud Jateng dan sejumlah pemerintah daerah mengeluarkan larangan sekolah mengadakan studi tur.
- Dengan Cara Dicicil, BMT BUS Lasem Berkomitmen Kembalikan Simpanan Anggota Dalam Tiga Tahun
- Wapres Gibran Dan Selvi Ananda Salurkan Hak Pilihnya Di TPS 018 Manahan Solo
- Impian Gibran Untuk Generasi Emas Indonesia