Tak Kuat Nahan Nafsu, Pria Pengangguran Tega Setubuhi Anak SMP, Dua Kali

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo menanyakan beberapa hal kepada FSWR yang nekat setubuhi anak dibawah umur. Budi Agung/RMOLJateng
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo menanyakan beberapa hal kepada FSWR yang nekat setubuhi anak dibawah umur. Budi Agung/RMOLJateng

Ditilik dari usia, FSWR juga sudah termasuk pemuda lagi karena telah berumur 33 tahun. Belum lagi statusnya yang tidak bekerja alias pengangguran.

Namun, FSWR mampu 'menyihir' Bunga (nama samaran-red), siswa SMP yang masih berusia 15 tahun, menyerahkan kehormatannya. Bahkan, korban menjadi pelampiasan nafsu bejat pelaku lebih dari satu kali.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo mengungkapkan tindak asusila itu bermula dari perkenalan antara korban dengan pelaku yang sudah berjalan beberapa waktu melalui telepon. Merasa sudah sangat akrab, pelaku mengajak korban untuk saling bertemu dan berpacaran.

"Kasus ini terbongkar setelah orang tua curiga dengan tindak tanduk korban. Kemudian ayahnya memeriksa hp korban dan kecurigaan mengarah kepada pelaku," kata Kapolres, Kamis (9/5/2024).

Ayah korban selanjutnya menanyakan kecurigaan itu kepada korban dan didapati pengakuan kalau dirinya sudah berpacaran dengan FSWR dan melakukan persetubuhan sebanyak dua kali.

"Murka dengan hal tersebut, orang tuanya melaporkan tindakan itu kepada pihak berwajib," jelas Kapolres.

Dari keterangan yang diperoleh petugas dari pelaku, tindak persetubuhan itu terjadi pada bulan Februari 2024. Dan kejadian kedua terjadi pada Senin (14/3) sekitar pukul 08.00 di rumah pelaku.

"Saat itu pelaku mengajak main ke rumahnya yang dalam keadaan sepi karena kedua orang tuanya sedang pergi," imbuh Kapolres.

Dalam pengembangan kasus tersebut, selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya satu potong kaos pendek warna putih, satu potong tank top warna hitam putih, satu potong celana dalam warna krem, satu potong celana panjang warna abu-abu, satu potong kaos panjang warna abu-abu, satu potong celana jeans panjang warna biru, satu potong miniset warna putih, satu buah krim penghilang mata panda dan Hasil Visum Et Repertum.

Akibat perbuatannya, Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 81 ayat (2) Undang-UndangNomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Kejahatan moral terhadap korban anak tentu dapat dicegah diantaranya adalah dengan pengawasan terhadap anak yang lebih proporsional, memberikan bekal ilmu agama yang cukup terhadap anak, mengawasi lingkungan pertemanan anak, serta kontrol penggunaan media sosial oleh anak," kata Kapolres Purworejo.