Tak Jera Dipenjara, Pemuda Asal Purworejo Ini Nekat Kembali Curi Motor

Pelaku pencurian motor, HM tengah dimintai keterangan oleh Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo. Budi Agung/RMOLJateng
Pelaku pencurian motor, HM tengah dimintai keterangan oleh Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo. Budi Agung/RMOLJateng

Dinginnya lantai penjara pun harus kembali dinikmati HM lantaran aksinya terendus Satreskrim Polres Purworejo setelah mendapat laporan dari korban.

"Dari keterangan yang digali dari pelaku ternyata dia suah melakukan pencurian sepeda motor 4 kali dan semuanya dilakukan di Kecamatan Bruno Kab Purworejo," jelas Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo saat memberikan keterangan pers, Rabu (15/5).

Adapun kendaraan roda dua yang dikuasai pelaku itu telah dijual dengan harga Rp 900.000. Adapun uang hasil penjualan digunakan untuk foya-foya dan membeli rokok.

Masih menurut Kapolres, dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu memanfaatkan kondisi rumah yang terlihat sepi. Saat dipastikan semua aman, pelaku melakukan aksinya.

"Karena itu, kami menghimbau kepada masyarakat Purworejo agar memarkirkan kendaraannya menjelang malam di dalam rumah dan dalam keadaan terkunci agar terhindar dari niat jahat pelaku kejahatan," imbuh Kapolres.

Sementara itu, terhadap pelaku dipersangkakan dengan perkara Pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 Ayat 1 Ke 3 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun penjara.