Sebuah minimarket di kelurahan Karangsari kota Kendal ditutup paksa oleh Satpol PP dan Damkar Kendal, Rabu(13/11).
- Semarang Utara Diprediksi Tenggelam Lebih Cepat
- Cegah Korupsi, KPK 'Awasi' Pemkot Semarang
- Hasil Panen Padi di Wonogiri Masih Aman
Baca Juga
Lantaran nekad beroperasi tanpa mendapatkan izin dari pemerintah Kabupaten Kendal.
Tim gabungan dari Satpol PP dan dari Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kendal serta pihak kelurahan yang dipimpin langsung Kasatpol PP Kendal, Toni Ariwibowo mendatangi minimarket tersebut.
Penutupan paksa ini dilakukan karena pemilik minimarket tidak segera melengkapi perizinannya.
Bahkan pemilik minimarket tak mengindahkan teguran dan peringatan hingga tiga kali dari satpol PP.
"Hari ini kami tutup dan kami segel mini market ini, karena belum memiliki izin sama sekali," kata Toni.
Tim gabungan tidak bisa menemui pemilik minimarket ataupun supervisor, hanya ada karyawan yang menemui tim gabungan.
Kepada karyawan, dia memberikan pengarahan, bahwa pemilik belum bisa melengkapi perizinan pendirian minimarket.
Karyawan hanya diminta untuk segera menyelesaikan pekerjaannya dan menutup toko untuk sementara waktu menunggu perizinan lengkap.
Toni menjelaskan penyegelan ini bersifart sementara.
Pihaknya akan membuka lagi segel apabila pihak pemilik mini market melakukan dan melengkapi perizinan sesuai dengan perda.
"Sesuai dengan Perda nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi tertentu, Perda nomor 22 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisonal dan toko modern serta Perda nomor 11 tahun 2013 tentang tribuntranmas Kabupaten Kendal, minimarket tersebut disegel dan berhenti beroperasi," jelasnya.
Usai mendengarkan penjelasan dari tim gabungan dan menandatangani berita acara penyegelan.
Toko kemudian ditutup dan petugas memasang garis pembatas Satpol PP.
Petugas juga memasang peringatan bahwa minimarket ini disegel dan tidak boleh beroperasi hingga seluruh perizinan diselesaikan oleh pemilik.
"Jadi minimarket ini kami pasang garis pembatas dan kami harap minimarket tidak boleh melakukan aktifitas transaksi. Kami akan tegas terhadap minimarket tak berijin," pungkasnya.
- Pajak Bertilawah, KPP Surakarta Santuni Anak Yatim dan Doa Bersama Habib Novel
- Pemkab Batang Jamas 70 Pusaka di Malam Satu Suro
- Polres Batang Datangi Kafe di Pantai Sigandu Dalam Video Viral Mesum