Tak Ada Kata Toleransi, Polres Kudus Perangi Knalpot Brong

Upaya kongkret yang dilakukan, dengan menyebar spanduk larangan penggunaan knalpot bising di jalan dan bengkel knalpot.
Upaya kongkret yang dilakukan, dengan menyebar spanduk larangan penggunaan knalpot bising di jalan dan bengkel knalpot.

Jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Kudus terus bergerak untuk menekan penggunaan knalpot brong di kalangan pelajar dan remaja di kabupaten setempat. 

Upaya kongkret yang dilakukan, dengan menyebar spanduk larangan penggunaan knalpot bising di jalan dan bengkel knalpot.

Seperti yang dilakukan aparat Polsek Kaliwungu, Polres Kudus misalnya. Pemasangan spanduk larangan sebagai upaya pencegahan penggunaan knalpot oleh masyarakat, disamping penindakan yang dilakukan petugas Satlantas di lapangan. 

"Kita juga mendatangi penjual maupun bengkel-bengkel motor dan bengkel las untuk tidak menjual knalpot brong," ujar Kapolsek Kaliwungu, AKP Hadi Nur Cahyo, Kamis (18/1).

AKP Hadi Nor menegaskan, penggunaan knalpot tidak standar alias brong, jelas-jelas tidak diperbolehkan. Sebab menimbulkan kebisingan serta mengganggu masyarakat. Dampak buruk lainnya yakni dapat menimbulkan polusi udara.

Sosialisasi larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong ini, kata AKP Hadi Nor Cahyo, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan dan bersifat imbauan kepada masyarakat.

"Kebisingan yang ditimbulkan knalpot brong merugikan orang lain. Contoh kalau melintas seperti di rumah sakit atau fasilitas kesehatan kan bisa menggangu pasien. Lalu di pemukiman masyarakat kemudian ada yang memiliki balita kan itu sangat mengganggu,"paparnya.

Seperti dikatahui, penggunaan knalpot brong dianggap melanggar Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ yang mengatur tentang larangan penggunaan knalpot bising. Pelanggaran ini dapat dikenai saksi pidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu. 

Sementara itu, Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto menambahkan, penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot brong untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan nyaman bagi masyarakat terutama mendekati kampanye terbuka menjelang Pemilu 2024. 

“Kita perlu bersama-sama menciptakan ketertiban berlalu-lintas dan penggunaan knalpot brong adalah salah satu aspek yang harus diatur dengan tegas demi keamanan dan kenyamanan bersama,” ungkap AKBP Dydit Dwi Susanto.

Selain melakukan pemasangan spanduk bertuliskan larangan menggunakan knalpot brong, pihaknya juga mengedukasi kepada masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan Lalu-lintas. Hal ini jelas dia, diharapkan dapat mengurangi kebisingan dan potensi gangguan terhadap lingkungan sekitar. 

“Masyarakat diimbau untuk patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku termasuk, pengguna knalpot brong/bising yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” tandasnya.