Tak Ada Calon Perseorangan, KPU Kota Pekalongan Siap Umumkan Syarat Peserta Pilwakot 2024 Jalur Partai

KPU Kota Pekalongan saat sosialisasi tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan 2024. RMOL Jateng/Bakti Buwono
KPU Kota Pekalongan saat sosialisasi tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan 2024. RMOL Jateng/Bakti Buwono

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan bersiap melakukan sosialisasi untuk pencalonan calon walikota dan wakil Walikota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal itu disampaikan Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Pekalongan, Saiful Amri.


"Untuk pendaftaran calon dari partai politik (parpol) akan kita mulai 27-29 Agustus 2024," katanya, Kamis (2/8).

Ia menyampaikan hal itu saat Sosialisasi Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2024. Pihaknya akan melakukan sosialisasi tentang tahapan pengumuman syarat pendaftaran secara lengkap pada 25 Agustus 2024.

Saiful berujar pihaknya sudah membuat keputusan KPU Kota Pekalongan tentang syarat yang harus digunakan pasangan calon untuk mendaftar sebagai peserta pemilihan walikota dan wakil walikota.

"Syarat minimal untuk mendaftar didasari hasil pileg kemarin baik kursi maupun suara sah," jelasnya.

Ia menyebut syarat untuk pendaftaran calon walikota dan calon wakil walikota Pekalongan adalah 20 persen dari jumlah kursi DPRD hasil pemilu 2024. Jadi, minimal tujuh kursi untuk mendaftar ke KPU.

"Kalau menggunakan akumulasi suara sah, adalah 25 persennya. Total suara sah 186.475. Jumlahnya 46.619 suara sah, tapi tetap suara yang terhitung dari partai politik," jelasnya.

Ia menyebut, untuk calon perseorangan tidak ada yang mendaftar. Pihaknya sudah melakukan tahapan sosialisasi, pengumuman hingga masa pendaftaran.